Sukses

Pemerintah Peringatkan KKB Hentikan Aksi Teror di Papua

Kantor Staf Kepresidenan (KSP) meminta Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua untuk segera menghentikan aksi brutal yang tidak berkemanusiaan.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) meminta Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua untuk segera menghentikan aksi brutal yang tidak berkemanusiaan. Terlebih, aksi-aksi kejahatan ini diarahkan kepada masyarakat sipil, fasilitas layanan publik, fasilitas kesehatan dan pendidikan.

"KKB harus segera menghentikan tindakan yang sama sekali tidak memiliki rasa kemanusiaan ini. Aparat penegak hukum harus bertindak dan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tuntas atas serangkaian aksi teror KKB," kata Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Jaleswari Pramodhawardani dalam siaran persnya, Kamis (16/9/2021).

Adapun peristiwa terakhir yang dilakukan oleh KKB adalah serangan dan pembakaran sejumlah fasilitas pelayanan publik. Mulai dari, Puskesmas, perumahan para tenaga kesehatan (nakes), Sekolah SD dan SMP, Perumahan bagi para guru serta Balai-balai Kampung.

Penyerangan ini terjadi di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Selasa 14 September 2021. KKB juga menyerang dan membakar Kantor Kas Bank Papua, Pasar, Puskesmas, dan SD Inpres di Kiwirok pada Senin 13 September 2021.

Jaleswari menyampaikan rangkaian aksi ini telah mengganggu serta menimbulkan ketakutan di masyarakat dan berdampak setidaknya pada 11 orang nakes. Dari jumlah tersebut, sebagian mengalami luka-luka, sebagian lagi meninggal dunia, dan beberapa diantaranya dinyatakan hilang.

Menurut dia, KSP mendapat kabar bahwa salah satu korban meninggal dunia. Dia adalah perawat Gabriella Meilani berusia 22 tahun. Sementara, seorang nakes lain yang belum ditemukan adalah Gerald Sokoy (28).

"Kantor Staf Kepresidenan menyatakan duka cita sedalam-dalamnya atas gugurnya pahlawan kemanusiaan seperti Ibu Gabriella Meilani, dan hilangnya Bapak Gerald Sokoy yang telah mendedikasikan hidupnya melayani warga masyarakat pedalaman di Papua," tutur Jaleswari.

2 dari 2 halaman

Melanggar HAM

Dia mengatakan bahwa kekerasan oleh KKB merupakan tindakan pidana serius terhadap warga Papua yang harus segera dihentikan. Pemerintah menyayangkan jatuhnya korban nakes yang saat ini sangat dibutuhkan dalam menghadapi pandemi Covid-19 di wilayah-wilayah pedalaman di Papua.

Lebih lanjut, Jaleswari menjelaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh KKB terhadap tenaga kesehatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kemudian, UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.