Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan dua pegawai BNI cabang Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai tersangka. Kini, total lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito seorang nasabah itu.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmi Santika mengatakan, dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu tersangka sebelumnya yakni MBS dalam melakukan aksinya dalam memalsukan bilyet deposito nasabah BNI.
Baca Juga
"Kita melakukan pengembangan kepada tersangka yang lain. Kemarin malam (Rabu, 15 September 2022) sudah kita lakukan penangkapan dan sudah tiba di Bareskrim, yang diduga turut serta atau membantu tersangka MBS dalam melakukan aksinya. Menyiapkan bilyet, rekening fiktif," kata Helmi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Advertisement
Helmi menyebut, salah satu tersangka itu yakni berinisial ST. Kedua orang tersebut langsung ditahan.
"Sebanyak dua orang sudah diamankan dan ditahan," ujar dia.
Dia juga menegaskan, bilyet giro tersebut dipastikan palsu. Hal ini diyakni dari bahan kertas yang digunakan bukan merupakan produk BNI.
"Yang penting dari bahan kertasnya saja itu bukan produk dari BNI. Di situ ada nomor register, registernya pun tidak tercatat, tidak ada. Akhirnya bilyet itu bukan merupakan produk dari BNI," tutur Helmi.
Â
Selurusi Aliran Dana
Untuk mencari aliran dana atau aset milik mereka tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Terhadap aset ke mana tersangka menggunakan uang ini kita sedang buka aliran dananya, sama dengan PPATK," kata Helmi.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan pegawai bank plat merah di Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito seorang nasabah di Kantor Cabang BNI Makassar.
"Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka atas nama MBS, tersangka MBS adalah pegawai BNI Makasar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmi Santika, saat dikonfirmasi, Senin (13/9/2021).
Selain itu, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terkait kasus itu sendiri. Polisi telah menetapkan dua tersangka lainnya.
"Sedangkan hasil pengembangan penyidikan ada penambahan 2 tersangka lainnya. Saat ini berkas sudah dikirimkan (tahap 1) ke kejaksaan," ujar Helmi.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berawal dari adanya Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dilakukan oleh tersangka atas nama MBS," jelasnya.
Atas kasus ini sendiri, sejumlah nasabah telah mengalami kerugian yakni IMB sebesar Rp45 miliar dari dana deposan seluruh Rp70 milar dan sudah dibayar sebesar Rp25 miliar.
"Deposan H sebesar Rp16,5 milyar dari dana yang di depositokan sebesar Rp20 miliar sudah di bayar Rp3,5 miliar. Deposan R dan A sebesar Rp 50 miliar sudah dibayar," sebutnya.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement