Sukses

Aturan Ganjil Genap Untuk Kendaraan Roda 4 Mulai Berlaku di Kawasan TMII dan Ancol

Sambodo memaparkan ganjil genap berlaku hanya pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat di tempat wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Impian Jaya Ancol.

Menyusul terbitnya Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Mulai hari ini tanggal 17 September 2021 akan dilaksanakan aturan ganjil genap di tempat wisata hanya diberlakukan bagi roda empat tidak untuk sepeda motor," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan, Jumat (17/9/2021).

Sambodo memaparkan ganjil genap berlaku hanya pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Kebijakan ini diterapkan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol.

Sambodo menyebut, sebanyak 120 personel gabungan dari unsur Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan dikerahkan memantau arus lalu lintas di lokasi wisata.

"Secara shift-shiftan ada 120 personel yang kita tugaskan untuk melakukan pengaturan ganjil genap di tempat wisata," ujar dia.

Sambodo menerangkan, dalam pelaksanaannya nanti petugas mengatur kendaraan di pintu-pintu masuk.

"Ancol itu di gerbang barat sebelum masuk ke gerbang Ancol maupun di gerbang timur itu putaran keluaran tol yang mau ke arah PRJ Kemayoran. Itu yang kita batasi," ucap dia.

Pun demikian di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). "Ketika masuk ke area Taman Mini Indonesia Indah (TMII) itu yang kemudian kita laksanakan pemeriksaan ganjil genap. Ini akan berlaku seterusnya," dia menambahkan.

2 dari 2 halaman

Kurangi Kerumunan

Sambodo menerangkan, kebijakan ganjil genap bertujuan mengurangi kerumunan di tempat wisata.

Disamping itu, Sambodo menekankan kepada pihak pengelola untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti kapasitas pengunjung hanya 25 persen. Lalu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan pembelian tiket dilakukan secara online.

"Sehingga tempat-tempat wisata tetap buka tapi dengan protokol kesehatan ketat," ucap dia.

Sambodo menyebut, pelanggar ganjil genap tidak dijatuhi sanksi tilang. "Tidak ada tilang karena ini anggota berjaga di pintu masuk. Bagi yang mau drop off silakan ya. Drop off silakan tapi tidak masuk," ujar dia.