Sukses

Anies Sebut DKI Jakarta Sudah Mulai Tangani Polusi Udara Sebelum Digugat

Anies Baswedan menghormati putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan 32 warga Jakarta, Jawa Barat, dan Banten terkait kualitas udara di Ibu Kota.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan 32 warga DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten terkait kualitas udara di Ibu Kota.

Anies menyadari hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia. Dia menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menangani masalah polusi lewat Instruksi Gubernur No 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, sebelum adanya gugatan.

"Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai quick wins untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara, bahkan sebelum proses sidang dimulai," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/9/2021).

"Salah satu poin dalam Ingub Nomor 66/2019 adalah Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan, dan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020, sesuai amar keputusan Majelis Hakim poin 1A," sambungnya.

Sejak diberlakukannya Ingub tersebut, Anies mengklaim perbaikan kualitas udara di Ibu Kota mulai dirasakan.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menempuh upaya lain untuk percepatan penanganan pencemaran udara di Ibu Kota, salah satunya adalah mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap.

“Kemudian juga mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada 2020,” katanya.

Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta juga memfasilitasi dua proses mediasi di luar persidangan bersama dengan tim kuasa hukum penggugat. “Pemprov DKI Jakarta telah menginisiasi satu FGD (focus group discussion) dengan berbagai pemangku kepentingan,” kata Anies.

 

2 dari 2 halaman

Hasil FGD

Adapun hasil dari pertemuan FGD tersebut adalah:

• Akselerasi kegiatan uji emisi gas buang bagi kendaraan bermotor dan penerapan sanksi melalui Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor; serta

• Pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan uji emisi berkala bagi kendaraan bermotor;

• Publikasi kepada masyarakat mengenai hasil pelaksanaan uji emisi berkala bagi kendaraan bermotor serta evaluasi dan pemberian sanksi terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi dan/atau lulus uji emisi;

• Integrasi upaya peningkatan kualitas udara DKI Jakarta sebagai bagian Kegiatan Strategis Daerah (KSD) yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1107 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 1042 Tahun 2018 tentang Daftar Kegiatan Strategis Daerah;

• Penerapan Zona Rendah Emisi yang telah aktif berjalan sejak awal Februari 2021 di kawasan Kota Tua;

• Pembangunan taman dan pohon, sampai dengan tahun 2020, terdapat setidaknya 57 taman baru, 23.500 pohon, 2,4 juta tanaman penyerap polutan, dan 47.000 bakau telah ditanam.

• Mendorong industri besi dan baja, pulp dan kertas, pembangkit listrik tenaga termal serta semen untuk memasang Continuous Emission Monitoring System (CEMS);

• Pemberian sanksi terhadap pelaku usaha dan/atau kegiatan sumber pencemar udara tidak bergerak yang melanggar dokumen lingkungan hidup mengenai pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan peraturan perundangan-undangan terkait;

• Penambahan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara dilakukan secara bertahap sejak tahun 2009 hingga 2018 di wilayah provinsi DKI Jakarta, hasil pemantauan dapat diakses secara publik melalui aplikasi JAKI – sebuah aplikasi yang dikembangkan untuk transparansi dan manajemen relasi warga.