Sukses

Outlet Manager Holywings Kemang Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Prokes

Polisi menetapkan outlet manager Holywings Kemang, Jakarta Selatan berinisial JAS sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan outlet manager Holywings Kemang, Jakarta Selatan berinisial JAS sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Polisi menyebut, JAS dinilai mengabaikan aturan berkaitan operasional restoran atau cafe selama masa PPKM di DKI Jakarta.

"Kami tetapkan satu orang sebagai tersangka inisial JAS ini adalah outlet manager Holywings Kemang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (17/9/2021).

Yusri menyinggung kewajiban pengelola tempat usaha seperti restoran, kafe dan hotel menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun, hal itu diabaikan oleh outlet manager Holywings Kemang.

"Tersangka selaku manajer tidak memiliki scan barcode QR PeduliLindungi yang kewajibannya harus disiapkan masing-masing cafe, mal restoran dan setiap kegiatan harus ada barcode QR PeduliLindungi untuk bisa memastikan yang masuk ke dalam itu adalah orang-orang yang sudah tervaksin," ucap dia.

Yusri menerangkan, outlet manager Holywings Kemang juga tak menjalankan kebijakan yang diterbitkan oleh Manjemen PT Holywings pada 24 Agustus 2021.

"PT Holywings memberikan imbauan kepada seluruh outlet melalui surat internal, ini yang dijadikan pegangan termasuk persentase beberapa yang harus ke sana itu melebihi," ucap dia.

2 dari 2 halaman

3 Kali Diberi Sanksi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, outlet manager Holywings Kemang ternyata telah tiga kali diberikan sanksi oleh Satpol PP yaitu pada Februari, Maret, dan September 2021.

Atas perbuatannya, JAS dipersangkakan melanggar Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ancaman 1 tahun penjara," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan, alasan penyidik menjerat JAS dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ini atensi buat para penyelangara kegiatan ekonomi di tempat lain," tandas dia.

Sebelumnya, Petugas Gabungan Penanggulangan Covid-19 pada 4 September 2021 sekira pukul 00.10 WIB melakukan razia di kafe Holywings Kemang. Ada temuan, cafe beroperasi melebihi ketentuan yang diatur dalam PPKM Level 4. Selain itu, pengunjung yang berada di dalam tak dibatasi sehingga menimbulkan kerumunan.