Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap pemilik warung kelontong, wanita inisial D (50) di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang karena dugaan praktik prostitusi online. Dalam menjalankan prostitusi, perempuan paruh baya tersebut dibantu rekannya berinisial DN (19).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kasus prostitusi tersebut terungkap pertama kali setelah adanya informasi warga soal kecurigaan tindak asusila di salah satu warung kawasan setempat.
Baca Juga
"Pihak Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, mendapatkan aduan dari masyarakat soal tindak asusila tersebut. Kemudian, tim melakukan penyelidikan akan aduan itu, hingga pada 31 Agustus 2021, petugas berhasil mengamankan pelaku," kata dia, Jumat (17/9/2021).
Advertisement
Dari hasil pemeriksaan, keduanya sudah bekerja sama untuk bisnis itu selama dua bulan. Dalam sekali transaksi, keduanya mendapatkan untung mulai dari Rp50 hingga Rp70 ribu.
"Mereka ini kerja sama, peran D menyediakan lokasi prostitusi di warung miliknya, sementara DN bertugas mencari wanita tuna susila serta pria hidung belang," ujar Sri Bintoro.
Ancaman hukuman
Bisnis ini pun dilakukan secara online dengan menggunakan salah salah aplikasi pesan singkat. Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua unit handphone, uang tunai Rp100 ribu, dan alat kontrasepsi.
Kini, keduanya pun masih mendekam di Mapolsek Cisoka. Pasal yang akan digunakan adalah 296 dan 506 KUHPidana tentang tindak asusila atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman 6 tahun penjara.Â
Advertisement