Liputan6.com, Jakarta Polisi segera mengumumkan tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya berencana menggadakan gelar perkara untuk menentukkan orang yang bertanggung jawab atas insiden kebakaran yang terjadi.
"Senin atau Selasa kita bisa gelar perkara untuk menentukan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam keterangan, Jumat (17/9/2021).
Tubagus menyebut, penyidik sebelumnya telah menemukan perbuatan pidana di dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Advertisement
Sehingga, penyidik kemudian mengumpulkan alat bukti agar unsur-unsur pada Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP terpenuhi.
Selidiki 2 Peristiwa
Tubagus merinci unsur pada Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP berorientasi pada penyebab kebakaran sedangkan Pasal 359 pada akibat yang ditimpulkan dari kebakaran. Dalam hal ini menewaskan 49 narapidana.
"Jadi ada dua peristiwa yang menjadi obyek penyidikan dari penyidik pertama mengarah timbul api kenapa dipakai Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP karena nanti akan ditentukkan unsur kesengajaannya dan sebagainya. Kemudian Pasal 359 KUHP akibat materil adalah meninggal seseorang itulah arah penyidikannya," tandas dia.
Advertisement