Liputan6.com, Bekasi - Tempat hiburan malam yang menyediakan layanan esek-esek semakin menjamur di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat di tengah perpanjangan PPKM level 3. Hal ini pun ditindaklanjuti petugas dengan melakukan razia dan penertiban tempat hiburan malam.
"Kita semakin geram karena ini masa PPKM Level 3, tapi tempat hiburan malam ini seolah nekat dan masih menyediakan layanan esek-esek," kata Wakil Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi, Jumat (17/9/2021).
Menurutnya, para pengelola tempat hiburan malam dan pekerjanya yang masih nekat beroperasi seolah tak menghiraukan sanksi yang dikenakan atas pelanggaran protokol kesehatan.
Advertisement
"Pekerja esek-esek seolah susah diatur. Padahal kita sedang berupaya jangan sampai ada klaster baru di Kabupaten Bekasi," ujar Deni.
Hal ini pun membuat petugas geram, mengingat upaya dan kerja keras tengah dilakukan pemerintah daerah bersama pihak-pihak terkait dalam mengendalikan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
"Semoga ulah pekerja esek-esek ini tidak membuat angka pandemi Covid-19 di Kabupaten Bekasi naik kembali," tegasnya.
10 PSK Diamankan
Operasi gabungan yang terdiri dari personel Polres Metro Bekasi, Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, Dinas Sosial, dan BKO Yon Mekanis 201 itu dipecah menjadi tiga bagian. Masing-masing tim bergerak menyisir wilayah yang rawan tempat hiburan malam.
"Bagian yang lain ke arah Kali Ulu, Jalan Raya Setu STTD, yang bagian operasi berkeliling mencari sasaran operasi di Jalan Sultan Hasanudin depan pos dan giro Tambun, juga panti pijat di Jalan Diponegoro," ucap Kasie Penyidikan dan Penyelidikan, Kadarudin.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menjaring sepuluh wanita penghibur dari berbagai tempat hiburan malam. Mereka kemudian dibina dan dilakukan pendataan sebelum diizinkan kembali ke rumah masing-masing.
"Hasilnya 10 pekerja esek-esek atau PSK didapat untuk dilakukan pendataan di Pemkab Bekasi," tandasnya.
Advertisement