Sukses

Polisi Bongkar Paket Makanan Anjing Kalengan Berisi Ribuan Ekstasi

Yusri menerangkan, pengungkapan kasus ekstasi ini berawal dari kecurigaan adanya paket yang dikirim menggunakan salah satu jasa ekspedisi pengiriman barang.

Liputan6.com, Jakarta Sindikat narkoba jaringan internasional mengemas ribuan butir ekstasi ke dalam kaleng. Secara kasat mata terlihat bak makanan anjing. Modus itu digunakan oleh P, warga negara Nigeria yang merupakan penghuni salah satu lembaga pemasyarakatan.

P mengirimkan paket-paket dari Belgia dan hendak diedarkan Indonesia. Namun, digagalkan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan adanya paket yang dikirim menggunakan salah satu jasa ekspedisi pengiriman barang.

Yusri mengatakan, paket tiba di Indonesia pada 14 September 2021. Namun baru diambil dua hari kemudian. Itu pun yang mengambil adalah seorang pengemudi ojek online.

"Ada ojol dapat pesanan ambil barang bukti tersebut ke seseorang ini," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).

Yusri mengatakan, penyidik kemudian membuntuti sopir ojek online sampai ke penerima paket berinisial BP. Saat dibongkar, paket berisi 5.052 butir ekstasi.

"Kami amankan BP dengan barang bukti ada 5.052 butir ekstasi di kamuflase ke kaleng makanan binatang anjing," ucap dia.

2 dari 2 halaman

Koordinasi dengan Ditjen Pas

Berdasarkan keterangan BP, ia diperintah oleh seorang narapidana atau napi berinisial P yang merupakan warga negara Nigeria. BP mendapatkan jatah Rp 2.500 per butir. "Jadi bagian sekira Rp 10 juta," ujar dia.

Yusri mengatakan, kasus ini terbongkar berkat kerja sama antara Polda Metro Jaya dengan Bea Cukai.

Dalam hal ini, Yusri menerangkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Ditjen PAS untuk menelusuri jaringan di atas BP.

"Keterangan yang kami terima pengendalinya adalah napi maka perlu kerja sama dengan Menkumham untuk amankan dan periksa tersangka," ucap dia.

Atas perbuatan, BP dijerat Pasal 155 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 junto Pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana minimal 20 tahun atau seumur hidup bahkan hukuman mati," ucap dia.