Sukses

2 Lokasi Wisata di Jakarta Ini Berlakukan Ganjil Genap Jumat-Minggu

Berdasarkan hasil koordinasi tiga pilar akan disiagakan sebanyak 120 personel gabungan untuk pengawasan di dua tempat wisata tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan sistem ganjil genap di destinasi wisata Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) setiap hari Jumat hingga Minggu dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, penerapan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di objek wisata tersebut berlaku mulai pukul 12.00-18.00 WIB.

Pemberlakuan ganjil genap ini mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19.

"Mulai hari ini penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap diberlakukan di akses dan sepanjang jalan yang menuju ke objek wisata Ancol dan TMII. Kendaraan berpelat ganjil hanya bisa melintas saat tanggal ganjil, begitu juga dengan kendaraan pelat genap yang hanya bisa melintas di tanggal genap. Untuk sepeda motor dikecualikan," ujarnya, Jumat (17/9/2021).

Gumi menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi tiga pilar akan disiagakan sebanyak 120 personel gabungan untuk pengawasan di dua tempat wisata tersebut, terdiri dari unsur TNI, Polri dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Tujuan penerapan sistem ganjil genap di tempat wisata ini mengurangi kendaraan yang datang dan supaya tidak terjadi kerumunan pengunjung," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

 

2 dari 2 halaman

Mengurangi Mobilitas Warga

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kebijakan nomor kendaraan ganjil-genap di Kawasan Ancol bertujuan untuk mengurangi penumpukan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kerumunan pengunjung.

"Ganjil genap kan sudah diatur dalam rangka mengurangi mobilitas warga supaya tidak terjadi penumpukan dan interaksi," kata Riza di Gedung Balai Kota, Jakarta, Jumat.

"Itu semua dimaksudkan untuk mengurangi orang berkumpul atau kerumunan sehingga kita lebih baik lagi menerapkan protokol kesehatan," tandas Riza.