Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian periode 2020 belum disetor. Ipi menegaskan, KPK pun meminta Tito segera menyerahkan kewajibannya.
"Jadi, undang-undang secara tegas sudah menyatakan demikian (harus dilaporkan)," kata Ipi dalam siaran pers diterima, Sabtu (18/9/2021).
Baca Juga
Ipi menambahkan, LHKPN milik Tito Karnavian saat menjadi menteri yang ada dalam situs resmi KPK hanya periode 2019. Diketahui, laporan itu merupakan tahun pertama Tito menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.
Advertisement
Ipi mengingatkan, pelaporan LHKPN dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 5 angka tiga dalam beleid itu menyebut penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.
Selain itu, sambung Ipi, kewajiban pelaporan LHKPN juga ditegaskan dalam Pasal 5 angka dua Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Aturan itu menyebut kekayaan penyelenggara negara harus diperiksa, dan diumumkan sebelum, selama, dan sesudah menjabat.
"Tito diminta tidak melupakan kewajibannya. LHKPN-nya masih ditunggu oleh lembaga antikorupsi hingga saat ini.Bahwa KPK berwenang untuk menerima dan mengumumkan LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi," Ipi memungkasi.
Jangan Jadi Contoh Buruk
Ipi mewanti, Mendagri Tito tidak meremehkan pengisian LHKPN karena sanksi keterlambatan hanya administratif. Sebagai menteri, Tito diminta jadi contoh yang baik.
"Kami berharap ini akan menimbulkan satu keyakinan penyelenggara negara bahwa harta mereka diawasi publik dan sebagai pejabat publik memiliki kewajiban untuk transparan, akuntabel untuk melaporkan kekayaannya," harap Ipi.
Ipi berjanji, KPK akan segera mengumumkan harta kekayaan Tito jika sudah diserahkan. Nantinya, masyarakat juga diminta memantau perkembangan kekayaan Tito sebagai transparansi.
"Sekali lagi, sebagai instrumen penting dalam pencegahan korupsi LHKPN ini memang membutuhkan saya kira tidak hanya KPK dengan imbauannya, kemudian mendorong kepatuhan laporan dari penyelenggara negara tapi juga peran serta masyarakat saat ini untuk ikut mengawal, dan mengawasi," Ipi menandasi.
Advertisement