Sukses

Alasan Anies Baswedan Tak Ajukan Banding Usai Divonis Bersalah soal Polusi Udara Jakarta

Anies Baswedan menilai, amar putusan ini sesuai dengan visi dan misi pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan udara bersih yang merupakan hak dasar bagi siapa pun.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan 32 warga DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten terkait kualitas udara pada 16 September 2021. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku tak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Pemprov DKI Jakarta menerima putusan pengadilan dan tidak mengajukan banding dalam rangka mempercepat pelaksanaan putusan tersebut," ujar Anies Baswedan dalam akun Instagram pribadinya, dikutip pada Sabtu (18/9/2021).

Pasalnya Anies menilai, amar putusan ini sesuai dengan visi dan misi pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan udara bersih yang merupakan hak dasar bagi siapa pun.

Bahkan sebelum sidang gugatan dimulai, menurutnya pihaknya sebenarnya telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Ia mengaku telah memulai 7 Inisiatif agar udara bersih untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara di DKI Jakarta.

"Ini adalah kerja besar tapi ini juga adalah kerja bersama dan kita semua tahu bahwa polusi udara dan perubahan iklim adalah masalah global yang sangat mendesak untuk diselesaikan," ungkapnya. 

2 dari 2 halaman

Amar Putusan

Dalam amar putusan tersebut, Gubernur DKI Jakarta dihukum untuk mengetatkan baku mutu udara ambien atau BMUA dan hukuman lain, seperti: 

1. Membuat strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar secara terfokus, tepat sasaran dan partisipatif;

2. Menetapkan status mutu udara ambien setiap tahunnya dan mengumumkannya kepada masyarakat

3. Memperbaiki pengawasan pencemaran udara, termasuk uji emisi, dan penegakan hukumnya

4. Melakukan inventarisasi terhadap mutu udara ambien potensi sumber-sumber pencemar udara.