Liputan6.com, Jakarta Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan rombongan pengantin atau tamu undangan pernikahan tetap diizinkan melintas di Taman Mini Indonesia Indah.
Hal ini menyusul diberlakukannya ganjil genap di TMII untuk mencegah padatnya mobilitas masyarakat terjadi di masa pandemi.
Baca Juga
"Kita perbolehkan, kita kecualikan," kata dia di kantornya, Sabtu (18/9/2021).
Advertisement
Sambodo menyampaikan, tak dipungkiri bahwa TMII masih menjadi primadona bagi pasangan pengantin menggelar resepsi. Karenanya, untuk pengendara yang ingin lolos kebijakan ganjil genap di lokasi itu cukup menunjukkan kartu undangan kepada petugas jaga.
"Yang penting dia bisa menunjukkan undangan bahwa memang dia akan hadir di tempat area resepsi," ucap dia.
Â
Ganjil Genap Diberlakukan
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan roda di tempat wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Impian Jaya Ancol.
Menyusul terbitnya Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga.
Adapun, ganjil genap berlaku hanya pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Kebijakan ini diterapkan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol.
Sebanyak 120 personel gabungan dari unsur Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan dikerahkan memantau arus lalu lintas di lokasi wisata.
"Gage wisata hanya berlaku hari Jumat Sabtu dan Minggu pukul 12.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB atau pukul 6 sore," ucap dia.
Advertisement