Liputan6.com, Jakarta - Kasus penganiayaan yang menimpa Youtuber Muhammad Kece di dalam sel Rutan Bareskrim Polri diusut polisi.
Kasus ini diselidiki usai Bareskrim Polri menerima laporan dari Muhammad Kosman.
Adapun, terlapornya adalah Irjen Napoleon Bonaparte, yang merupakan narapidana kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Advertisement
"(Terlapor) Napoleon Bonarparte," jawab Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi awak media, Sabtu (18/9/2021).
Andi menerangkan, pihaknya telah meminta keterangan tiga orang saksi untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya. Ketiga saksi itu adalah narapidana.
"Ya 3 saksi, semuanya napi," ucap dia.
Salah satu yang ingin digali dari keterangan saksi itu, Andi menyebut terkait orang-orang yang turut serta menganiaya Muhammad Kece.
"Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu," ucap dia.
Hingga saat ini belum diketahui motif penganiayaan terhadap Muhammad Kece. "Nanti ya," tandas dia.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono membenarkan Muhammad Kece dianiaya oleh tahanan lain di sel Bareksrim Polri.
"Iya betul (dia dianiaya). Dia salah satu tahanan di Bareskrim Polri, dan yang melakukan penganiayaan diduga sesama penghuni atau tahanan dari Bareskrim Polri juga," kata dia di Mabes Polri, Jumat (17/9/2021).
Rusdi menerangkan, kasus dugaan penganiayaan sedang diusut oleh pihak kepolisian. Ia memastikan, pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kita teliti lagi sampai terjadi itu. yang jelas, memang terjadi penganiayaan. Sudah proses penyidikan dan yang melakukan nanti akan menjadi tersangka," ujar dia.
Akan Lakukan Gelar Perkara
Rusdi menerangkan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti supaya bisa ditindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara. Dia menegaskan, sampai hari ini belum mengetahui siapa saja tahanan yang melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
"Beberapa hari ke depan, penyidik akan melakukan gelar perkara dan menentukan tersangkanya. Sekarang tersangkanya belum ditentukan," tandas dia.
Diketahui, Youtuber Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan agama. Dia dituding secara sengaja menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian dan rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA.
Muhammad Kece diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.
Advertisement