Liputan6.com, Jakarta - Taman Mini Indonesia Indah (TMII) mulai memberlakukan aturan kendaraan pelat ganjil genap bagi yang akan berwisata.
Oleh karena itu, Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur dan Suku Dinas Perhubungan pun pada hari ini, Sabtu (18/9/2021), memutar balik sejumlah kendaraan yang tak sesuai aturan ganjil genap.
Baca Juga
Liburan Akhir Tahun Bersama Indonesia International Stuntman Show di TMII, Beli Tiket via Livin' by Mandiri
TMII Luncurkan Tiket Masuk Khusus Rp45 Ribu di Malam Tahun Baru, Tiara Andini hingga Aldi Taher Bakal Hibur Pengunjung
Bersenandung Bersama Dere dan Fiersa Besari dalam Hujan di Sunset di Kebun TMII
Menurut Perwira Pengendali Pos Ganjil Genap TMII Ipda Sarwono, untuk hari ini kendaraan roda empat yang boleh masuk TMII adalah untuk kendaraan dengan pelat nomor genap.
Advertisement
"Masih ada kendaraan yang diputar balik untuk berkunjung berwisata bagi kendaraan pelat nomor ganjil," ujar Sarwono di Jakarta, melansir Antara, Sabtu (18/9/2021).
Dia menjelaskan, aturan kendaraan pelat ganjil genap di TMII diberlakukan mulai pukul 12.00 WIB-18.00 WIB pada setiap akhir pekan Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Sarwono mengatakan, jika dibandingkan hari pertama pada Jumat 18 Septemebr 2021, sudah banyak masyarakat yang mengetahui aturan pembatasan pelat nomor ganjil genap di TMII.
"Alhamdulillah untuk hari kedua ini sudah banyak masyarakat yang tahu bahwa untuk masuk TMII harus mengikuti daripada tanggal yang diberlakukan," jelas dia.
Aturan Ganjil Genap Tempat Wisata
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan aturan sistem ganjil genap di tempat wisata TMII dan Taman Impian Jaya Ancol.
Peraturan itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.
Advertisement