Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria yang diduga sedang terjerat kasus hukum nekat hendak kabur dari Polda Metro Jaya pada Sabtu 18 September 2021.
Beruntungnya, aksi pria berbadan gempal itu berhasil digagalkan polisi. Dia nekat kabur karena memanfaatkan kelengahan petugas.
Baca Juga
Ditegaskan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rohman Yongky, pria tersebut rupanya bukanlah tahanan.
Advertisement
Pria itu sedang tersangkut permasalahan hukum, tetapi berstatus sebagai terperiksa.
"Itu bukan tahanan. Kami masih penyelidikan juga masih harus dibuktikan juga dia ini layak dijadikan tersangka apa enggak berdasarkan dua alat bukti. Jadi belum tahanan," ujar Rohman saat dihubungi awak media, Sabtu 18 September 2021.
Dia mengatakan, pria yang nekat kabur dari Polda Metro Jaya itu untuk menghadiri pernikahan adik sepupu.
Berikut fakta-fakta terkait pria yang diduga sedang terjerat kasus hukum nekat hendak kabur dari Polda Metro Jaya dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Gagal untuk Kabur
Seorang pria yang diduga sedang terjerat kasus hukum hendak kabur dari Polda Metro Jaya. Pria berbadan gempal itu memanfaatkan kelengahan petugas. Namun aksinya digagalkan oleh polisi.
Berdasarkan informasi, pria yang terlihat mengenakan kaos hitam dan celana panjang biru gelap awalnya kejar-kejaran dengan petugas dari arah Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Hal itu kemudian mengundang perhatian polisi lain. Pria itu akhirnya diamankan tepat di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya. Petugas Provos lalu mengiring pria itu ke arah Gedung Direktorat Reserse Narkoba.
Â
Advertisement
2. Kabur karena Ingin Hadiri Nikahan Sepupu
Kepada media, pria itu sempat mengakui nekat kabur lantaran ingin menghadiri pernikahan kerabat.
"Adik sepupu saya mau nikah," ucap pria itu usai diamankan polisi, Sabtu 18 September 2021.
Â
3. Pria Kabur Bukan Tahanan
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rohman Yongky mengatakan seorang pria yang berusaha kabur dari Polda Metro Jaya untuk menghadiri pernikahan adik sepupu bukanlah tahanan.
Dia membenarkan pria itu sedang tersangkut permasalahan hukum. Namun, Rohman menegaskan, pria berstatus sebagai terperiksa.
"Itu bukan tahanan. Kami masih penyelidikan juga masih harus dibuktikan juga dia ini layak dijadikan tersangka apa enggak berdasarkan dua alat bukti. Jadi belum tahanan," kata Rohman saat dihubungi awak media, Sabtu 18 September 2021.
Â
Advertisement
4. Berstatus Terperiksa, Tak Menutup Kemungkinan Dipulangkan
Rohman menerangkan, pria itu diamankan pada Sabtu dini hari 18 September 2021. Ia ditangkap atas tuduhan penyalahgunaan tembakau gorila. Pihak kepolisian saat itu sedang memeriksa pria itu sampai pagi harinya.
Selain diintrogasi, pria itu juga diminta menjalani tes urine. Saat itu lah, diduga pria itu mencoba kabur.
"Jadi pada saat dia mau ke toilet, yang bersangkutan (melarikan diri)," terang Rohman.
Rohman menerangkan, pihaknya sedang mendalami kasus tersebut. Seandainya tidak terbukti bersalah, tak menutup kemungkinan ia dikembalikan ke pihak keluarga.
"Ini masih diperiksa. Kalau benar dia tersangka kalau tidak dia kita pulangkan," tegas dia.