Liputan6.com, Jakarta Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte ke Muhammad Kece. Empat saksi di antaranya merupakan petugas jaga Rutan Bareskrim Polri.
"Dari petugas rutan ada empat orang akan diperiksa sebagai saksi, dan tiga tahanan," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2021).
Sebelumnya, selain dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte, Muhammad Kece dilumuri dengan kotoran manusia di bagian wajah dan tubuhnya oleh terlapor.
Advertisement
M Kece telah membuat laporan polisi atas insiden penganiayaan yang dialaminya di Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021. Dalam laporan tersebut, Irjen Napoleon Bonaparte tercantum sebagai pihak terlapor.
Penyidik Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan polisi tersebut, dengan menaikkan status laporannya ke tahap penyidikan, memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti relevan untuk selanjutnya menetapkan tersangka.
Sebelumnya, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.
Penangkapan dilakukan pada Selasa 24 Agustus 2021 di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pukul 19.30 WIB.
Lalu Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu 25 Agustus 2021.
Muhammad Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.
Â
Siap Tanggung Jawab
Terpidana kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte, menyatakan siap mempertanggungjawabkan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Muhammad Kece di Rutan Negara cabang Bareskrim Polri.
Dia mengaku menganiaya Muhammad Kece lantaran Youtuber tersebut dinilai telah menghina Islam lewat konten-kontennya.
"Akhirnya, saya akan mempertanggung-jawabkan semua tindakan saya terhadap KACE.. apapun resikonya," tutur Napoleon dalam surat terbuka yang dibenarkan kuasa hukumnya, Putri Maya Rumanti saat dihubungi, Minggu (19/9/2021)
Napoleon menyebut, dia dibesarkan oleh keluarga muslim yang taat dengan aturan Islam. Baginya, Muhammad Kece telah melakukan penghinaan terhadap agamanya, sehingga penganiayaan pun terjadi.
"Selain itu, perbuatan KACE dan beberapa orang tertentu telah SANGAT MEMBAHAYAKAN persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama di Indonesia," jelas Napoleon.
Advertisement