Sukses

Polisi Sebut Napoleon Siapkan Sendiri Kotoran Manusia untuk Muhammad Kece

Terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte, menganiaya dan melumuri wajah Youtuber Muhammad Kece dengan kotoran manusia di Rutan Bareskrim Polri.

Liputan6.com, Jakarta Terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte, menganiaya dan melumuri wajah Youtuber Muhammad Kece dengan kotoran manusia di Rutan Bareskrim Polri. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan, Napoleon sendiri yang mempersiapkan kotoran tersebut untuk Muhammad Kece.

"Kotoran manusia disiapkan sendiri oleh NB," tutur Andi saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2021).

Menurut dia, kotoran manusia itu telah disiapkan oleh Napoleon dan disimpan di kamar selnya. Seorang saksi mengaku mendapat perintah untuk mengambil kotoran tersebut. Lantas, kotoran tersebut oleh pelaku dilumurkan ke wajah dan tubuh Muhammad Kece.

"Salah satu saksi diperintahkan NB untuk mengambil bungkusan kotoran yang sudah disiapkan di kamar NB, kemudian NB sendiri yang melumuri," jelas Andi.

Sementara itu, pada hari ini, kepolisian mengagendakan pemeriksaan tujuh orang saksi terkait penganiayaan terhadap Muhammad Kece. 

"Hari ini dijadwalkan akan memeriksa tujuh saksi lagi," kata Andi.

Dia menambahkan, tujuh saksi yang diperiksa hari ini terdiri atas empat orang petugas dan tiga tahanan Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, selain dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte, Muhammad Kece dilumuri dengan kotoran manusia di bagian wajah dan tubuhnya oleh terlapor.

 

2 dari 2 halaman

Naik Sidik

M Kece telah membuat laporan polisi atas insiden penganiayaan yang dialaminya di Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021. Dalam laporan tersebut, Irjen Napoleon Bonaparte tercatat sebagai pihak terlapor.

Penyidik Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan polisi tersebut dengan menaikkan status ke tahap penyidikan, memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti relevan untuk selanjutnya menetapkan tersangka.

Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 24 Agustus 2021 di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pukul 19.30 WIB.

Lalu Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu 25 Agustus 2021.

Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.