Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan dipanggil dan diperiksa pihak Inspektorat. Pemeriksaan oleh Inspektorat terhadap beberapa pegawai aparatur sipil negara (ASN) KPK ini lantaran mendukung Novel Baswedan dan 56 pegawai KPK yang akan dipecat pada 30 September 2021.
"Mereka saya dengar memang ada yang diperiksa Inspektorat," ujar Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK Hotman Tambunan dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).
Baca Juga
Para pegawai ASN KPK yang dipanggil Inspektorat ini meminta agar pimpinan KPK menjalankan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM. Mereka juga meminta agar Novel Baswedan dan 56 pegawai lainnya dilantik menjadi ASN.
Advertisement
"Solidaritas itu kan ada kali, yaitu sebelum dilantik menjadi ASN (mereka kirim surat ke pimpinan agar pelantikan ditunda). Kemudian, setelah keluar putusan ORI dan Komnas HAM (mereka kirim surat ke pimpinan agar melaksanakan rekomendasi ORI dan Komnas HAM)," kata Hotman.
Hotman menyayangkan pemanggilan terhadap para pegawai ASN KPK oleh pihak Inspektorat KPK. Menurut Hotman, pemeriksaan terhadap para pegawai menjadi kewenangan Dewan Pegawas KPK.
"Jika mereka dipanggil untuk diperiksa, Inspektorat enggak ada kerjaan itu, tak bisa memposisikan diri dan tak punya marwah. UU kan sebut urusan etik itu ada di Dewas bukan di Inspektorat, KPK itu unik, dengan UU 19 Tahun 2019 ini," kata dia.
Sementara itu, Liputan6.com sudah mengonfirmasi kabar mengenai pemeriksaan tersebut. Namun, hingga pukul 11.50 WIB, belum ada respons dari KPK.
Aksi Pasang Foto Pita Hitam
Sebelumnya, Pegawai ASN KPK menolak pemecatan yang dilakukan terhadap 57 pegawai nonaktif yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Salah satu bentuk penolakan yang dilakukan para pegawai ASN KPK yakni dengan memasang foto pita hitam di foto profil sosial medialnya.
"Aksi ini spontan, tidak direncanakan. Dilakukan oleh pegawai KPK sebagai bentuk kepedulian dan empati terhadap kondisi pegawai 57 dan kondisi lembaga KPK saat ini," ujar salah seorang penegak hukum yang lulus TWK kepada Liputan6.com dikutip Minggu (19/9/2021).
Dia menyebut, pegawai ASN KPK meminta para pimpinan meninjau ulang pemecatan terhadap 57 pegawai. Termasuk juga meminta membersihkan lembaga antirasuah dari pimpinan yang bersalah dan melanggar etik.
"Pemecatan ditinjau ulang, penuhi hak rekan 57 (termasuk pelantikan sebagai ASN), dan pimpinan KPK melaksanakan rekomendasi presiden, ombudsman, MK, komnas HAM, dan MK. Pegawai juga berharap agar pimpinan yang terbukti melakukan pelanggaran etik dapat segera diganti," kata dia.
Novel Baswedan, salah satu pegawai yang akan dipecat pada 30 September 2021 berharap para pegawai ASN KPK terus waspada. Sebab, menurut Novel, ada kemungkinan mereka akan menerima tekanan dan intervensi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Novel mencontohkan dirinya dan 56 pegawai KPK lainnya yang akan diberhentikan. Menurut Novel, selama ini dirinya dan rekan-rekan 57 kerap memberantas korupsi, namun kini mereka yang diberantas
"Artinya ke depan mereka juga akan rentan diperlakukan serupa atau lebih sewenang-wenang lagi," kata Novel.
Advertisement