Sukses

Roy Suryo Laporkan Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya

Roy Suryo mempersoalkan cuitan Ferdinand Hutahaean di media sosial pada 14 September 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mempolisikan Politikus Ferdinand Hutahaean atas kasus dugaan penyebaran fitnah dan berita bohong alias hoaks. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

"Hari ini saya bersama tim melaporkan inisial FH (Ferdinand Hutahaean)," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin siang.

Roy Suryo mempersoalkan cuitan Ferdinand di media sosial pada 14 September 2021. Adapun, cuitan dinilai mengandung unsur fitnah dan ada kata-kata yang merendakan pribadinya.

"Kenapa fitnah? Karena selain di hate speech membodoh-bodohi saya dan menggoblok goblogan saya dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor," ucap dia.

Padahal, Roy Suryo menerangkan, hal-hal yang disinggung oleh Ferdinand telah berakhir pada Mei 2019.

 

2 dari 2 halaman

Ferdinand Dinilai Sangat Keji

Pihak PN Jaksel pun menerbitkan putusan yang bersifat inkrach. Tak cuma itu, pihak pelapor dalam hal ini Imam Nahrawi juga mencabut laporan.

"Jadi kasus panci itu sudah inkrach di mei 2019," ucap dia.

Roy menyebut, tindakan Ferdinand sangat keji dan kejam menuliskan hal itu secara vulgar. Atas perbuatannya, Ferdinand dipersangkakan melanggar Pasal 301 dan 302 dan pasal 27 Juncto pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan diterima di Polda Metro Jaya. Adapun terdaftar dengan nomor: STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 20 September 2021.

"Hari ini laporannya diterima di PMJ, jadi ini laporan saya terbaru atas dugaan pencemaran nama baik penghinaan dan penyiaran kabar bohong. Alhamdulilah laporan saya diterima Polda Metro Jaya," tandas dia.