Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (20/9/2021).
"Berdasarkan gelar perkara ditetapkan 3 tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Senin (20/9/2021)
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidaya menerangkan, ketiga tersangka adalah pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang. Mereka adalah RU, S dan Y.
Advertisement
"Tiga orang semua petugas dari Lapas," ucap dia soal kebakaran Lapas Tangerang.
Â
Dianggap Lalai
Tubagus menyebut, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 359 KUHP soal kelalaian. Sementara itu, penyidik saat ini masih mendalami terkait unsur-unsur kesengajaan yang ada pada Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP.
"Tersangka yang diumumakan hari ini yang memenuhi unsur Pasal 359 KUHP. Sedangkan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP masih dibutuhkan alat bukti lain," tandas dia.
Advertisement