Sukses

Hasil Visum Sejumlah Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membeberkan hasil visum korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Dia menerangkan, dari hasil pemeriksaan tim dokter, menemukan adanya jelaga di toraks atau bagian dada yang menghambat jalan napas korban.

"Dari hasil visum dan keterangan ahli dinyatakan beberapa tanda-tanda seperti ada jelaga di toraksnya," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Selain itu, terdapat racun karbonmonoksida di dalam darah 49 korban kebakaran.

"Ada kandungan CO di dalam darah dan disimpulkan seseorang itu karena terbakar," ucap dia.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 2 halaman

Tetapkan 3 Tersangka

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (20/9/2021).

Ketiga tersangka adalah pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang dengan inisial RU, S dan Y. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 359 KUHP soal kelalaian.