Sukses

10 Daerah yang Masih Terapkan PPKM Level 4, Semuanya di Luar Jawa-Bali

Pemerintah melanjutkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 mulai 21 September sampai 4 Oktober 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melanjutkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 mulai 21 September sampai 4 Oktober 2021. Dalam perpanjangan terakhir, masih terdapat 10 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4.

Adapun ke-10 daerah tersebut seluruhnya berada di luar Jawa dan Bali. Pemerintah masih memasukkan daerah tersebut ke PPKM level 4 karena berada di wilayah aglomerasi.

"Level 4 masih diberlakukan di 10 kabupaten/kota karena terkait dengan aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi yang Masih di Bawah 50 persen," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin 20 September 2021.

Sementara itu, wilayah Jawa-Bali semuanya sudah turun ke level 2 dan level 3. Hal ini lantaran kasus Covid-19 di Jawa dan Bali mengalami penurunan 98 persen dibandingkan puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu.

"Saya bisa sampaikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten kota yang berada di level 4 di Jawa Bali," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin.

2 dari 3 halaman

Daftar Daerah Masih PPKM Level 4

Berikut daerah yang masih terapkan PPKM level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:

a. Aceh:

1. Kabupaten Pidie

2. Kabupaten Aceh Tamian

b. Sumatera Barat:

3. Kota Padang

c. Bangka Belitung:

4. Kabupaten Bangka

d. Kalimantan Selatan:

5. Kota Banjarmasin

6. Kota Banjarbaru

e. Kalimantan Timur:

7. Kabupaten Kutai Kartanegara

8. Kota Balikpapan

f. Kalimantan Utara:

9. Kabupaten Bulungan

10. Kota Tarakan

3 dari 3 halaman

Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4