Liputan6.com, Jakarta - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyampaikan, petugas menemukan 2.560 pelanggar pada Operasi Patuh Jaya 2021 yang mulai diterapkan pada Senin 20 September. Sebanyak 80 pelanggar ditilang karena menggunakan knalpot bising.
"Kemudian 4 pelanggar terkait pemasangan rotator, 544 pelanggar karena lawan arus, 347 pelanggar karena parkir di sembarangan, 202 pelanggar karena masuk ke jalur Transjakarta, 6 pelanggar tidak mematuhi kebijakan ganjil-genap, dan 333 pelanggar kedapatan tidak menggunakan helm. 1.044 adalah pelanggaran lalu lintas lainnya," kata Argo dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).
Argo menerangkan, pelanggar diberikan saksi tilang dan teguran. Adapun, pada hari pertama Operasi Patuh Jaya, polisi menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pelanggar sebagai barang bukti penilangan.
Advertisement
"Jumlah yang kami sita 1.334 unit SIM dan 1212 unit Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," ujar dia.
Argo menyampaikan, pelanggar Operasi Patuh Jaya didominasi 1.632 orang karyawan swasta. Kemudian disusul, 403 orang berstatus pelajar atau mahasiswa dan 447 sopir angkutan. Paling banyak yang melanggar adalah kendaraan sepeda motor dan paling sedikit kendaraan umum.
"Kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran berjumlah 2.229 unit, dan kendaraan roda empat pibadi 214 unit," ucap dia.
Operasi Patuh Jaya 20 September 2021 - 3 Oktober 2021
Operasi Patuh Jaya mulai dilakukan sejak 20 September 2021 sampai 3 Oktober 2021. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, Operasi Patuh Jaya 2021 kali ini tidak ada razia tetapi penindakan di tempat.
"Kami tidak akan adakan razia di jalan karena berpotensi timbulkan kerumunan sehingga cara bertindak adalah dengan laksanakan patroli dan penjagaan apabila ditemukan ada pelanggaran maka diadakan penindakan," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).
Sambodo menerangkan, Operasi Patuh Jaya 2021 mengutamakan edukasi dan sosialisasi. Dalam hal ini, petugas masuk ke sekolah-sekolah untuk memberi pelajaran online kepada pelajar SMA dan SMP, serta SD agar mereka disiplin berlalu lintas. Sementara, penindakan terhadap pelanggar porsinya tak terlalu besar.
Sambodo menyebut meski tidak melakukan razia di jalan. Ada beberapa pelanggaran menjadi target khusus untuk ditertibkan antara lain knalpot bising.
"Knalpot bising akan kami gencarkan baik oleh Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan seluruh anggota polres jajaran," ucap dia.
Kemudian, lanjut Sambodo peindakan terhadap penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai aturan. Tak dipungkiri masih banyak temuan kendaraan plat hitam yang menggunakan rotator dan sirine di jalan.
Padahal sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) hanya ada 7 golongan yang punya hak prioritas di jalan dan hanya ada 3 kelompok yang diperbolehkan menggunakan rotator yakni rotator warna biru untuk Polri dan TNI.
Kemudian, rotator merah untuk kendaraan darurat seperti pemadam kebakaran dan ambulans. Serta rorator kuning untuk pekerjaan umum dan angkutan berat di luar itu tidak diperbolehkan.
"Jadi kalau ada kendaraan pelat hitam gunakan rotator itu langgar aturan apabila ada kendaraan plat hitam apapun platnya berarti itu mobil pribadi dan tidak boleh gunakan sirine dan rorator dan akan kami tertibkan," ucap dia.
Terakhir, penindakan terhadap pelaku balapan liar. Sambodo menyebut, semakin hari, semakin banyak pelaku balapan liar yang kucing-kucingan dengan petugas.
"Kami akan intensifkan penegakan hukum terhadap balapan liar. Kami akan operasi bersama TNI untuk menyusur wilayah-wilayah yang potensi kerumunan," tandas dia.
Advertisement