Liputan6.com, Jakarta Untuk mengurangi pencegahan Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah terus melakukan percepatan vaksinasi. Di minggu ke-37, Pemprov Jateng berhasil menyuntikkan vaksin melebihi target.Â
Kepala Dinas Kesehatan Jateng Yulianto Prabowo mengatakan vaksin per minggu sudah cukup banyak. Yulianto mengatakan bahwa pihaknya bisa menyuntikkan lebih banyak vaksin dari jumlah tersebut.Â
Baca Juga
Dari Dinkes Jateng mencatat, di minggu ke-37 laju kecepatan mingguan vaksinasi mencapai 1.639.560. jumlah itu meningkat dibanding minggu ke-36 yaitu 1.155.044.
Advertisement
Yuli menyebut saat ini jumlah yang tervaksin total sudah 35%. Dengan beberapa kota malah sudah 100%. Hanya Kota Pekalongan yang belum sampai 100%.
"Hanya Kota Pekalongan yang belum,"Â ujar Yuli usai rapat penanganan Covid-19 di komplek kantor Gubernur Jateng Kota Semarang, Selasa (21/9).
Pemprov Jateng juga berupaya menggeser situasi pandemi, di antaranya dengan terbentuknya kekebalan komunal yang salah satunya dengan percepatan vaksinasi.
Selanjutnya adalah ketaatan protokol kesehatan yang harus semakin ketat. Maka levelling dalam PPKM, kata Yuli, itu hati-hati. Sebab kalau diturunkan, kecenderungannya malah membuat masyarakat seolah sudah hidup normal.
"Kalau kita lihat di tempat rekreasi, ini sudah ramai. Hati-hati sekali. Kita jangan lengah. Justru kondisi peralihan ini kita jaga betul vaksinasinya kita percepat, protokol kesehatan harus lebih ditegakkan, disiplinnya lebih bagus lagi," ucapnya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebutkan, di pekan ini memang vaksinasi sudah bisa mencapai 1,6 juta. Hal itu menunjukkan kesiapan Jateng untuk bisa melakukan lebih dari itu.
"Kita percepat vaksin. Alhamdulillah tadi kita sudah 1,6 juta yang bisa kita genjot satu minggu meskipun target kita kami masih terus memohon kepada pusat agar bisa 2,5 juta tiap minggu," kata Ganjar.
Ganjar juga menyampaikan agar semua pihak tidak lengah, jangan euforia, dan terus melakukan cek dan ricek dengan baik.
"Cek dan ricek jangan berhenti," tegasnya.
Â
(*)