Sukses

Wamenkumham: Kelebihan Kapasitas Penjara Tak Bisa Ditangani dengan Bangun Lapas

Eddy menganggap untuk menangani kelebihan kapasitas lapas adalah dengan mengubah aturan hukum soal narkotika.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy mengatakan, bahwa over capacity atau kelebihan kapasitas narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) tak bisa ditangani dengan membangun lapas baru. Untuk membangun satu lapas saja, kata Eddy membutuhkan dana tak sedikit.

"Pertanyaannya mau berapa ribu lapas yang dibangun untuk mengatasi overcrowding? Tahu untuk membangun satu lapas dengan sistem pengamanan yang standar ya, itu untuk lapasnya saja kita butuh Rp 300 miliar," kata Eddy dalam webinar daring pada Selasa (21/9/2021).

Menurut Eddy itu baru lapasnya saja, belum macam-macam sistem yang harus ada untuk menopang operasional lapas.

Oleh karena itu, Eddy menganggap untuk menangani kelebihan kapasitas lapas adalah dengan mengubah aturan hukum soal narkotika. Di mana narapidana terkait narkotika mendominasi lapas-lapas di Tanah Air.

"Mengapa UU Narkotika ini harus diubah? Karena sebenarnya perintah Pasal 127 UU Narkotika itu seseorang itu pengguna maka dia direhabilitasi (bukan dipenjara). Jarang sekali penuntut umum itu menuntut dengan Pasal 127 tapi Pasal 112, ya karena memang mindset-nya ingin memidana orang," pungkasnya.

2 dari 2 halaman

Didominasi Kasus Narkotika

Menurut Eddy jumlah terpidana kasus narkotika mencapai 160 ribu. Padahal kapasitas lapas di seluruh Indonesia hanya 170 ribu.

"Kalau idealnya saja 170 ribu, 160 ribu diisi narkotika udah selesai tinggal 10 ribu untuk yang lain-lain," katanya.

"Yang lebih mencengangkan, dari 160 ribu penghuni lapas (terkait narkotika) 80 persennya itu (hanya) pengguna. Dan lebih miris lagi yang pengguna itu 85 persen di bawah 0,7 gram," sambungnya.

Â