Sukses

Puspomad Akan Periksa Brigjen TNI Junior Tumilaar Terkait Surat Terbuka ke Kapolri

Surat terbuka Brigjen Junior Tumilaar kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo viral di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) akan memeriksa Inspektur Komando Daerah Militer (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen TNI Junior Tumilaar setelah surat terbukanya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pernyataannya viral di media sosial.

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen TNI Chandra W Sukotjo menyampaikan, pemeriksaan terhadap Juniot Tumilaar akan dilakukan di Puspomad, Jakarta.

"Pemeriksaan yang akan dilakukan terkait adanya dugaan bahwa hal-hal yang disampaikan mengandung berita yang tidak sesuai dengan fakta yang ada," kata Chandra dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).

Seperti diketahui, surat terbuka yang ditulis tangan seorang jenderal TNI atas nama Brigjen Junior Tumilaar kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo viral di media sosial. Dia meminta agar polisi tidak membuat panggilan pemeriksaan terhadap anggota Babinsa terkait perkara sengketa tanah di Tingkulu, Wanea, Manado.

Brigjen Junior juga mengungkapkan keresahannya lantaran pasukan Brimob Polri mendatangi anggota Babinsa tersebut. Sementara yang dilakukan Babinsa itu hanyalah upaya melindungi rakyat kecil sebagai tugas dan tanggungjawab TNI.

Hal itu turut disampaikan Brigjen Junior dalam video yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @indonesian_army88.

"Ari Tahiru itu rakyat, dia minta tolong kepada Babinsa. Babinsa itu prajurit TNI, jati diri TNI adalah tentara rakyat, tentara rakyat itu dia berdasarkan kerakyatan, di mana rakyat menderita dia harus mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya, sesuai 8 wajib TNI. Dia harus bersikap sopan santun terhadap rakyat, harus bersikap ramah tamah terhadap rakyat, terus tidak boleh menakuti dan menyakiti hati rakyat," tutur Junior dalam video yang dikutip Liputan6.com, Selasa (21/9/2021).

"Tanahnya dia itu haknya dia, dia berkebun, cari penghidupan, berlindung kepada Babinsa. Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan, Babinsa ini jabatan, karena dia tentara rakyat melaksanakan perlindungan terhadap rakyat, dia minta perlindungan. Kalau dikatakan bahwa jangan sampai merajalela kejahatannya itu untuk siapa. Bukan penjahat itu Ari Tahiru, yang ada yang penjahat itu justru yang menangkap," sambungnya.

"Itu perkataan dia yang merajalela kejahatan itu harusnya ditujukan kepada orang yang berkata itu, karena dia jahat, dia menangkap bagi orang yang punya hak tanahnya, orang itu adalah rakyat, tentara wajib membela rakyat karena tentara adalah tentara rakyat. Harus manunggal dengan rakyat. Saya Brigjen Junior Tumilaar sangat tidak suka perilaku yang sombong itu," lanjut Junior.

2 dari 2 halaman

Isi Surat Terbuka

Sementara itu, isi dari surat terbuka Brigjen Junior adalah sebagai berikut:

Manado, 15 September 2021

Nomor: Pribadi/01/Sept/2021Klasifikasi: KonfidensialLampiran: Satu bundelPerihal: Surat Panggilan Polri kepada Babinsa dan penangkapan Rakyat Miskin Buta Huruf oleh anggota Polresta Manado

Catatan: Surat ini saya buat karena telah datangi ke Polda Sulut, dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkopimda, tapi tidak diindahkan.

Kepada Yth: Bapak KAPOLRIDiJakarta

Salam Sinergitas TNI-Polri dan Salam PRESISI. Saya bersurat dimotivasi oleh kebenaran berdasarkan ke-Tuhanan Allah yang Maha Esa-Maha Kasih yang bernama Yehuwa.

Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar (Irdam XIII/Merdeka) memberitahukan dan bermohon agar Babinsa (Bintara Pembina Desa) jangan dibuat surat panggilan Polri. Para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat. Para Babinsa diajari utk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan Rakyat Sekelilingnya.

Kami beritahukan kepada Bpk Kapolri, bawah ada Rakyat bernama Bpk Ari Tahiru Rakyat Miskin dan Buta Huruf berumur 67 tahun ditangkap ditahan karena laporan dari PT. Ciputra Internasional/Perumahan Citraland. Bpk. Ari Tahiru sampai surat ini dibuat masih ditahan (+ 1/2 bulan). Juga Bpk. Ari Tahiru ini pemilik tanah waris yang dirampas/diduduki PT. Ciputra Internasional/Perumahan Citraland (memang beberapa penghuni Anggota Polri). Bapak Ari Tahiru sbg Rakyat minta perlindungan Babinsa, itupun Babinsa kami pun dipanggil Polri/Polresta Manado.

Selain itu, pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa kami yg sedang bertugas di tanah Bpk. Edwin Lomban yg sudah ada putusan Mahkamah Agung nomor 3030K tahun 2016. Atas laporan PT. Ciputra Internasional/Perumahan Citraland, Polresta Manado membuat Surat Panggilan kepada Babinsa.

Akhir kata Demi Allah yg Maha Esa-Maha Kasih, mari kita bela Rakyat Miskin/Kecil, dan jangan bela perusahaan yg merampas tanah-tanah rakyat. Terima-kasih, semoga Diberkati Allah Yehuwa.

Tembusan:

1. Panglima TNI

2. Kasad

3. Pangdam XIII/Merdeka

4. James Tuwo (Pengacara Ari Tahiru dan Edwin Lomban)

5. Ibu Brigita H Lasut

 

SAYA TENTARA RAKYAT

JUNIOR TUMILAAR

BRIGJEN TNI