Sukses

Satgas Covid-19: Jika Tak Ada Keperluan Mendesak ke Mal, Anak-anak di Rumah Saja

Wiku menekankan, orang tua harus menjamin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 diterapkan dengan baik selama anak beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan atau mal.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito meminta anak usia dibawah 12 tahun tak pergi ke mal atau pusat perbelanjaan apabila tidak ada keperluan mendesak. Menurut dia, anak-anak sebaiknya tetap berada di rumah untuk menghindari penularan Covid-19.

"Meskipun anak-anak usia di bawah 12 tahun tetap diperbolehkan masuk, saya imbau jika tidak terlalu mendesak, maka anak sebaiknya tinggal di rumah saja," kata Wiku dikutip dari siaran persnya, Rabu (22/9/2021).

Namun, jika anak-anak harus mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan lainnya, maka orang tua harus selalu mendampingi dan berhati-hati. Wiku menekankan orang tua harus menjamin protokol kesehatan diterapkan dengan baik selama beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan.

"Satgas fasilitas publik yang telah dibentuk harus menjalankan perannya dengan melakukan penegakan kedisiplinan protokol kesehatan dengan baik," kata dia.

Wiku menyampaikan bahwa kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sudah mengalami penurunan dibandingkan puncak kasus pada 15 Juli 2021. Hal ini merupakan hasil kerja keras seluruh elemen masyarakat dalam pengendalian kasus Covid-19.

"Sebagaimana yang disampaikan Presiden bahwa ke depannya kita harus memprioritaskan upaya 3M, 3T, dan vaksinasi di hulu penularan," ucap dia.

"Sedangkan memfokuskan upaya perawatan pasien positif di hilir agar dapat menekan angka kematian dan meningkatkan kesembuhan sebesar-besarnya," sambung Wiku.

2 dari 3 halaman

Anak-anak usia 12 tahun ke bawah boleh masuk ke mal di 4 Kota

Sebelumnya, pemerintah mengizinkan anak-anak yang berusia 12 tahun ke bawah masuk ke mal atau pusat berbelanjaan. Namun, aturan tersebut hanya berlaku di empat daerah dengan syarat anak-anak harus didampingi orang tua saat masuk ke mal.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 20 September 2021.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Selasa 21 September 2021.

Adapun pemerintah memperbolehkan mal atau pusat perbelanjaan beroperasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Selain itu, pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan menerapkan protokol kesehatan.

"Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup," jelas Inmendagri.

3 dari 3 halaman

Lawan Covid-19, Ayo Selalu Pakai Masker dan Vaksinasi