Sukses

6 Penjelasan Wamenkumham soal Kelebihan Kapasitas Lapas

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memberikan sejumlah penjelasan soal over capacity atau kelebihan kapasitas narapidana di lapas.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy memberikan sejumlah penjelasan soal over capacity atau kelebihan kapasitas narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Menurut Edddy, permasalahan lapas penuh itu tak bisa ditangani dengan membangun lapas baru. Untuk membangun satu lapas saja, kata Eddy membutuhkan dana tak sedikit.

"Pertanyaannya mau berapa ribu lapas yang dibangun untuk mengatasi overcrowding? Tahu untuk membangun satu lapas dengan sistem pengamanan yang standar ya, itu untuk lapasnya saja kita butuh Rp 300 miliar," kata Eddy dalam webinar daring pada Selasa 21 September 2021.

Oleh karena itu, ia berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dapat segera disahkan menjadi undang-undang (UU) pada Oktober atau paling lama November 2021.

"Ketika itu disahkan, maka penanganan para pengguna narkoba akan lebih kepada tindakan, bukan penghukuman," kata Eddy.

Karena dengan disahkan RUU tentang Narkotika dapat segera disahkan menjadi UU, maka bisa membantu lapas yang saat ini penuh sesak akibat kelebihan kapasitas hunian.

Berikut sederet penjelasan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej soal over capacity atau kelebihan kapasitas narapidana di lapas dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 8 halaman

1. Tegaskan Penuhnya Lapas Bukan Kesalan Kemenkumham

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy menegaskan bahwa persoalan overcrowding atau over kapasitas pada lembaga pemasyarakatan (lapas) bukan kesalahan pihaknya.

"Tidak ada kesalahan Kemenkumham soal overcrowding sekali lagi saya tegaskan tidak ada kesalahan Kemenkumham soal overcrowding," kata Eddy saat webinar bertajuk "Memadamkan Kebakaran Lapas", Senin 21 September 2021.

Eddy menjelaskan persoalan overcrowding lapas bisa terjadi, lantaran sistem peradilan pidana yang erat kaitannya kepada pemenjaraan.

Sedangkan, kata dia, posisi Kemenkuham hanyalah proses akhir ketika seseorang telah diputus oleh pengadilan untuk menjalani hukuman.

"Jadi yang kena imbas, adalah lapas tapi lapas itu tidak pernah dilibatkan dalam proses ajudikasi (proses penyelesaian sengkera). Lapas tidak pernah bisa melakukan intervensi terhadap sistem peradilan pidana dari awal," kata Eddy.

 

3 dari 8 halaman

2. Ungkap Permasalahan Sesungguhnya

Atas hal itu, Eddy mengkritik sistem pidana oleh para penegak hukum yang dianggap dekat dengan sistem pemidanaan penjara.

"Persoalan inti overcrowding itu ada satu kesalahan pada substansi Undang-undang. Yang kedua kedua adalah bekerjanya sistem peradilan pidana yang memang sangat gemar memidana orang," kata dia.

Sebab, Eddy mengatakan bahwa persamalahan overcrowding di lapas harus dituntaskan dari hulunya, yakni sistem pemidanaan.

"Karena suatu hal yang percuma ketika membangun lapas namun proses pemidanaan aparat penegak hukum tidak dibenahi," ucap dia.

 

4 dari 8 halaman

3. Tegaskan Kelebihan Kapasitas Tak Bisa Ditangani dengan Bangun Lapas

Eddy menegaskan, kelebihan kapasitas narapidana di lapas tak bisa ditangani dengan membangun lapas baru. Untuk membangun satu lapas saja, menurut dia, membutuhkan dana tak sedikit.

"Pertanyaannya mau berapa ribu lapas yang dibangun untuk mengatasi overcrowding? Tahu untuk membangun satu lapas dengan sistem pengamanan yang standar ya, itu untuk lapasnya saja kita butuh Rp 300 miliar," kata Eddy.

Menurut Eddy itu baru lapasnya saja, belum macam-macam sistem yang harus ada untuk menopang operasional lapas.

 

5 dari 8 halaman

4. Sayangkan Kemenkumham Tak Bisa Tolak Orang yang Telah Diputus Pengadilan

Eddy menerangkan, lapas dalam sistem peradilan di Indonesia bak pembuangan akhir. Di mana mau tidak mau, lapas yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham ini tak bisa menolak terpidana yang telah divonis.

"Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kesalahan Kemenkumham soal overcrowding karena sistem pemasyarakatan sebagai subsistem dari sistem peradilan pidana itu dia adalah tempat pembuangan akhir. Kita tidak bisa menolak orang yang telah diputus oleh pengadilan, kemudian dia ditempatkan di Lapas A misalnya. Kemenkumham tidak bisa menolak eksekusi dari jaksa," kata dia.

Eddy menilai, kendati Lapas yang terkena imbas namun Lapas tak pernah dilibatkan dalam proses ajudikasi.

Dirinya menilai bahwa persoalan inti pada over kapasitas lapas adalah kesalahan substansi hukum dan kesalahan sistem peradilan yang dianggapnya gemar memidanakan orang.

"Ini yang saya katakan, aparat penegak hukum kita, masyarakat kita itu masih berkutat pada hukum pidana zaman Hammurabi yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam," terang Eddy.

 

6 dari 8 halaman

5. Penghuni Paling Banyak dari Kasus Narkotika

Menurut Eddy, penghuni lapas paling banyak diisi oleh narapidana kasus narkotika. Dia menyebut, jumlah terpidana kasus narkotika mencapai 160 ribu. Padahal kapasitas Lapas di seluruh Indonesia hanya 170 ribu.

"Kalau idealnya saja 170 ribu, 160 ribu diisi narkotika udah selesai tinggal 10 ribu untuk yang lain-lain," kata dia.

"Yang lebih mencengangkan, dari 160 ribu penghuni Lapas (terkait narkotika) 80 persennya itu (hanya) pengguna. Dan lebih miris lagi yang pengguna itu 85 persen di bawah 0,7 gram," sambung Eddy.

 

7 dari 8 halaman

6. Harapkan RUU tentang Narkotika Segera Disahkan Jadi UU

Sehingga, Eddy pun berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dapat segera disahkan menjadi undang-undang (UU) pada Oktober atau paling lama November 2021.

"Ketika itu disahkan, maka penanganan para pengguna narkoba akan lebih kepada tindakan, bukan penghukuman," kata dia.

Ia mengatakan, rehabilitasi merupakan salah satu wujud dari tindakan. Di dalam hukum pidana juga mengenal istilah punishment dan treatment yang merupakan bagian dari kebijakan pidana.

Dikutip dari Antara, harapan Eddy tersebut juga didasari oleh kondisi lapas yang saat ini penuh sesak akibat kelebihan kapasitas hunian.

Menurut dia, dengan masuknya RUU Narkotika ke dalam program legislasi nasional (prolegnas), maka persoalan kelebihan kapasitas lapas dapat segera diatasi.

Secara pribadi ia mengaku miris melihat kondisi lapas di Tanah Air yang umumnya diisi oleh narapidana dengan kasus narkotika.

"Lebih buruk lagi, rata-rata mereka tersandung penyalahgunaan narkotika di bawah 0,5 gram atau kategori pengguna," jelas Eddy.

8 dari 8 halaman

Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang