Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 21 September 2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kepada tim penyidik, Anies Baswedan menjelaskan soal usulan anggaran pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur yang berujung korupsi. Selain itu, Anies juga menjelaskan soal program pembangunan rumah DP 0 rupiah.
Baca Juga
"Selain itu saksi (Anies) menerangkan mengenai salah satu penyertaan modal kepada Perumda Sarana Jaya yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah DP Rp 0," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (22/9/2021).
Advertisement
Anies diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Ali mengatakan, keterangan Anies Baswedan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ini nantinya akan diuji tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Keterangan para saksi tentu detailnya telah tertuang dalam BAP dan saat ini belum bisa kami sampaikan karena akan dibuka seluas-luasnya pada proses persidangan di Pengadilan Tipikor," kata Ali.
Diperiksa KPK, Anies Mengaku Ditanya Program dan Sejumlah Peraturan di DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan rampung menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Menurut Anies, saat pemeriksaan dengan penyidik, dia mengaku menjelaskan soal program-program dan peraturan yang ada di DKI Jakarta.
"Pertanyaan menyangkut, landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta," ujar Anies di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 21 September 2021.
Anies tidak menjelaskan detail maksud program dan peraturan-peraturan yang dia sebutkan. Namun Anies berharap penjelasannya bisa membantu penyidik mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, DKI Jakarta.
"Saya berharap penjelasan yang tadi disampaikan bisa bermanfaat bagi KPK untuk menegakan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi," kata Anies.
Dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
KPK juga menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI). KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.
Â
Advertisement