Liputan6.com, Jakarta: Mantan Panglima Laskar Jihad Ja`far Umar Thalib dituntut satu tahun penjara dipotong masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Slamet Rijanto dalam persidangan kasus penghinaan presiden di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (19/12) siang. Tokoh Islam garis keras itu dinilai terbukti menghina Presiden Megawati Sukarnoputri, menghasut massa, dan mengobarkan rasa permusuhan dalam ceramahnya di Masjid Al-Fatah Ambon, Maluku, 26 April 2002.
Menurut jaksa, perbuatan Ja`far Umar melanggar pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang permusuhan kepada pemerintah [baca: Ja`far Dinyatakan Terbukti Menghina Presiden]. Hal-hal yang dianggap meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum. Hal yang memberatkan yakni Ja`far Umar sebagai pemuka agama seharusnya bisa mengendalikan emosi. "Tindakan Ja`far bisa menimbulkan perpecahan di antara umat beragama dan menimbulkan keresahan masyarakat," kata Slamet.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ja`far menolak dengan tegas dan tetap yakin tidak bersalah. Menurut dia, jika menerima tuntutan itu, berarti mengaku bersalah. "Jangankan satu tahun, dituntut satu hari pun saya tolak," kata dia. Sedangkan Mahendradatta, penasihat hukum Ja`far dari Tim Pembela Muslim menilai, jaksa memanipulasi fakta di persidangan. Menurut dia, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang telah ditolak majelis hakim masih juga dimasukkan oleh jaksa dalam tuntutan.
Majelis Hakim yang diketuai Mansur Nasution memberi kesempatan pada terdakwa untuk menyampaikan keberatan, pada Kamis, Januari tahun depan. Usai pembacaan tuntutan, suasana sidang riuh dengan perang mulut antara petugas PN Jaktim dengan wartawan yang berusaha mewawancarai Ja`far Umar Thalib dari jarak dekat.(COK/Fransambudi dan Gatot Budi Santosa)
Menurut jaksa, perbuatan Ja`far Umar melanggar pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang permusuhan kepada pemerintah [baca: Ja`far Dinyatakan Terbukti Menghina Presiden]. Hal-hal yang dianggap meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum. Hal yang memberatkan yakni Ja`far Umar sebagai pemuka agama seharusnya bisa mengendalikan emosi. "Tindakan Ja`far bisa menimbulkan perpecahan di antara umat beragama dan menimbulkan keresahan masyarakat," kata Slamet.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ja`far menolak dengan tegas dan tetap yakin tidak bersalah. Menurut dia, jika menerima tuntutan itu, berarti mengaku bersalah. "Jangankan satu tahun, dituntut satu hari pun saya tolak," kata dia. Sedangkan Mahendradatta, penasihat hukum Ja`far dari Tim Pembela Muslim menilai, jaksa memanipulasi fakta di persidangan. Menurut dia, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang telah ditolak majelis hakim masih juga dimasukkan oleh jaksa dalam tuntutan.
Majelis Hakim yang diketuai Mansur Nasution memberi kesempatan pada terdakwa untuk menyampaikan keberatan, pada Kamis, Januari tahun depan. Usai pembacaan tuntutan, suasana sidang riuh dengan perang mulut antara petugas PN Jaktim dengan wartawan yang berusaha mewawancarai Ja`far Umar Thalib dari jarak dekat.(COK/Fransambudi dan Gatot Budi Santosa)