Liputan6.com, Jakarta - Polisi memeriksa outlet manager Holywings Kemang, Jaksel berinisial JAS hari ini. Dia menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Hari ini kami jadwalkan JAS outlet manager Holywings Kemang, Jaksel untuk pemeriksaan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (22/9/2021).
Yusri menerangkan, penyidik Ditresrkimum Polda Metro Jaya telah mengkonfirmasi terkait kehadiran JAS di Polda Metro Jaya. Informasi dari penyidik, ia bersedia memenuhi panggilan pada pukul 14.00 WIB.
Advertisement
"Awal memang kita jadwalkan jam 10.00 WIB tetapi tersangka sampaikan siang ini 14.00 WIB akan penuhi panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka di krimum Polda Metro Jaya," ujar dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan JAS sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Abaikan Aturan PPKM
Polisi menyebut, JAS dinilai mengabaikan aturan berkaitan operasional restoran atau cafe selama masa PPKMÂ di DKI Jakarta.
Adapun, dalam kasus ini JAS dipersangkakan melanggar Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Advertisement