Sukses

Sidang Perdana Jurnalis Nurhadi, JPU Protes Akan Tim Bantuan Hukum Polda Jatim

JPU memprotes tim bantuan hukum atau bankum Polda Jawa Timur yang duduk di bangku persidangan dan menjadi pengacara kedua terdakwa.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memprotes tim bantuan hukum atau bankum Polda Jawa Timur yang duduk di bangku persidangan dan menjadi pengacara kedua terdakwa saat sidang perdana penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi.

Adapun, protes dilayangkan saat sidang perdana akan dimulai.

"Kalau polisi menjadi advokat tidak bisa. (Bisa) hanya mendampingi saja. Bankum tidak boleh duduk di kursi kuasa hukum terdakwa," protes Jaksa Winarko di ruang sidang PN Surabaya, Rabu (22/9/2022).

Dia lantas mengeluarkan aturan terkait, sesuai keputusan Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 1987. Mendengar hal itu, majelis hakim bersepakat.

Bankum Polri diminta pindah duduk ke kursi persidangan umum dan mendengarkan dakwaan jaksa.

 

2 dari 2 halaman

Kuasa Hukum Nurhadi

Sebelumnya, Fathkul Khoir, Kuasa Hukum Nurhadi, mengatakan sidang selanjutnya berjalan baik.

Menurut dia, jaksa membacakan dengan baik seluruh dakwaan terhadap dua aparat yang kini menyandang status terdakwa.

"Sidang berjalan normal dan terdakwa datang, jaksa membacakan dakwaan," kata Fathkul saat dihubungi usai sidang.

Namun Fathkul menyayangkan, belum ada perintah hakim untuk menahan kedua terdakwa selama proses hukum berjalan. Sebab diketahui, kedua terdakwa yang berasal dari Polda Jatim ini, Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi masih berstatus aktif dan dikhawatirkan bisa mengancam keamanan kliennya.

"Kita tidak tahu apakah mereka masih punya akses terhadap senjata api atau tidak, jadi ini yang menjadi pertimbangan. Jadi tadi kami berharap hakim melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa tapi tidak dilakukan," kata dia.