Sukses

6 Fakta Menko Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke Polisi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke Kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke Kepolisian.

Luhut menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021) dan melaporkan keduanya atas tuduhan pencemaran nama baik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan.

Yusri menyampaikan, laporan berkaitan dengan salah satu konten yang diunggah di kanal Youtube milik Haris Azhar. Menurut Luhut, tayangan tersebut mengandung fitnah dan dipenuhi kebohongan.

"Ada salah satu video akun di YouTube dari saudara HA yang menurut beliau ini fitnah, berita bohong. Sehingga beliau melaporkan ke Polda Metro Jaya pagi ini," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

Sementara itu, Luhut memyampaikan, pihaknya telah dua kali melayangkan somasi agar kedua terlapor menyampaikan permintaan maaf atas rekaman video berisikan wawancara yang diunggah di akun milik Haris Azhar. Namun, tak kunjung dilaksanakan. Sehingga, menempuh jalur hukum menjadi sebuah pilihan.

"Sudah dua kali (somasi), dia tidak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," ucap Luhut.

Berikut fakta-fakta terkait laporan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 7 halaman

1. Laporkan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

Kehadirannya untuk melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida atas tuduhan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan. Ia menyampaikan, laporan berkaitan dengan salah satu konten yang diunggah di kanal Youtube milik Haris Azhar. Menurut Luhut, tayangan tersebut mengandung fitnah dan dipenuhi kebohongan.

"Ada salah satu video akun di YouTube dari saudara HA yang menurut beliau ini fitnah, berita bohong. Sehingga beliau melaporkan ke Polda Metro Jaya pagi ini," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

 

3 dari 7 halaman

2. Polisi Pelajari Bukti-Bukti

Yusri menerangkan, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini sedang mempelajari bukti-bukti yang dilampirkan Luhut Binsar Pandjaitan ketika membuat laporan polisi (LP).

Adapun, bukti disinkronkan dengan pasal yang dipersangkakan kepada terlapor guna menentukkan langkah selanjutnya.

"Laporan polisi sudah kita terima, tadi beliau sudah membawa beberapa barang bukti yang ada, ini masih akan dipelajari oleh Polda Metro Jaya. Kita akan meneliti laporan polisi yang ada, nantinya rencana tindak lanjut kedepan apakah ini memang akan naik ke tingkat penyelidikan kami akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi lengkap, termasuk saksi-saksi ke depan," tandas Yusri.

 

4 dari 7 halaman

3. Sudah Dua Kali Somasi, Pilih Laporkan Polisi

Adapun, laporan Luhut itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021

Luhut memyampaikan, pihaknya telah dua kali melayangkan somasi agar kedua terlapor menyampaikan permintaan maaf atas rekaman video berisikan wawancara yang diunggah di akun milik Haris Azhar. Namun, tak kunjung dilaksanakan. Sehingga, menempuh jalur hukum menjadi sebuah pilihan.

"Sudah dua kali (somasi), dia tidak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut.

Menurut Luhut, tayang wawancara sangat keterlaluan dan memberikan dampak pada nama baik keluarga.

"Saya harus mempertahankan nama baik saya anak cucu saya jadi saya kira sudah keterlaluan," ucap dia.

 

5 dari 7 halaman

4. Tegaskan Tidak Ada Kebebasan Absolut, Tepis Semua Tudingan

Luhut mengatakan, kebebasan menyampaikan pendapat sifatnya tak absolut atau mutlak.

"Saya ingatkan tidak ada kebebaaan absolut semua kebebasan bertanggung jawab jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya," kata Luhut.

Dia menepis tudingan soal bisnis tambang di Papua yang disampaikan Haris Azhar melalui kanal Youtube.

Luhut menuturkan, apa yang disampaikan di Youtube tersebut bersifat tudingan dan tanpa ada bukti.

"Saya tidak melakukan itu tidak ada. Saya sudah minta bukti-bukti tapi tidak ada. Dia bilang research tidak ada (bukti)," ujar dia.

Luhut meminta masyarakat terutama publik figur berhati-hati dalam memberikan pernyataan. Dia pun mengungkapkan alasannya mempolisikan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.

"Jadi saya kira pembelajaran kita semua. Saya mau menunjukkan kepada publik supaya manusia-manusia itu yang merasa publik figur itu menahan diri untuk memberikan statement tidak bertanggung jawab," kata Luhut.

 

6 dari 7 halaman

5. Laporkan Pidana dan Perdata

Penasihat Hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang menjelaskan, ia membawa rekaman video yang dipersoalkan oleh kliennya untuk dilampirkan ke dalam laporan polisi (LP).

"Ada video semuanya sudah kita siapkan penyidik," ujar Juniver.

Juniver mengatakan, selain menyeret ke ranah pidana. Persoalan ini juga dibawa ke jalur perdata.

 

7 dari 7 halaman

6. Gugat Perdata Rp 100 Miliar

Juniver mengatakan, Luhut berencana mendaftarkan gugatan perdata kepada Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida atas dugaan pencemaran nama baik. Adapun gugatannya berupa ganti rugi Rp100 miliar.

"Pak Luhut menyatakan akan gugatan perdata," ucap Juniver.

Dalam gugatan, Juniver menyampaikan, Luhut menuntut Haris Azhar dan Fatia Maulida membayar ganti rugi Rp 100 miliar karena diduga telah mencemarkan nama baik kliennya.

Jika gugatan dikabulkan uang akan disumbangkan ke masyarakat Papua.

"Rp 100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakata Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membutikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," tegas Juniver.

 

(Deni Koesnaedi)