Liputan6.com, Jakarta Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menjelaskan, informasi yang disampaikan oleh Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida adalah bentuk kritik. Adapun, materi berdasarkan sebuah riset, dan sebuah penelitian.
Arif menyayangkan, ketika sebuah kritik malah direspons laporan polisi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik, Selasa (22/9/2021).
Baca Juga
"Apa yang disampaikan itu basisnya adalah riset, basisnya adalah sebuah kajian yang mana mestinya, kemudian kalau ada sebuah informasi yang berbasis kajian mestinya direspons bukan dengan cara represif, bukan dengan cara mensomasi, atau bahkan mengkriminalisasi seperti yang terjadi hari ini," kata Arif dalam konfrensi pers, Rabu (22/9/2021).
Advertisement
Arif menyampaikan, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida memposisikan dirinya sebagai penyambung lidah masyarakat dalam menyampaikan pendapat.Â
"Sebagai bentuk kontrol terhadap pejabat pemerintah yang hari ini posisinya sebagai pemegang kekuasaan," ucap dia.
Arif menilai, mestinya kritik itu ditanggapi dengan klarifikasi jika apa yang dituding tidak benar, bukan malah diseret ke jalur hukum perdata maupun pidana.
"Cukup diklarifikasi. Itulah ada dialog, di situlah kemudian ada pertukaran informasi dalam sebuah negara demokrasi, Jadi saya kira sangatlah tidak patut ketika kemudian informasi yang berbasis kajian, akademik, kemudian dijawab dengan kriminalisasi," ujar dia.
Â
Luhut Kriminalisasi Haris Azhar dan Fatia?
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan hal serupa. Dia menyebut pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida berdasarkan kajian.Â
Sejauh ini, pun belum ada yang dibantah oleh Penasihat Hukum Luhut, Juniver Girsang substansi terkait hal mana yang dianggap tidak benar.
"Artinya apa dari awal bahwa forum somasi ini memang bernuansa personal itu sudah kami duga kuat dari awal. Pertama tujuannya bukan mengoreksi kajian, tapi memang langsung diarahkan untuk mengkriminalisasi Haris Azhar dan juga fatia. Oleh sebab itu langsung muncul yang dimunculkan dalam somasinya adalah ancaman pemidanaanya jadi ini jelas arahnya ke sana," ucap dia.
Julius berpendapat pelaporan telah melampaui ruang demokrasi. Di mana masyarakat sipil nasibnya semakin digerus dengan pola-pola menyerang baik secara perdata, gugatan ataupun kriminalisasi dalam konteks pidana.
"Demokrasi kita hancur dengan adanya pelaporan pidana ini, ruang diskusi publik hancur, peran masyarakat sipil juga jelas-jelas diberangus," ujar dia.
Â
Advertisement