Sukses

Anies: Sebanyak 31.969 Jenazah di Jakarta Dimakamkan dengan Protokol Covid-19

Anies mengatakan kasus aktif Covid-19 di Jakarta saat ini sebanyak 2.300 orang. Angka tersebut telah terkendali, sebab saat pertengahan Juli 2021 kasus aktif mencapai 113 ribu.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakaan apresiasinua kepada para petugas pemulasaran jenazah yang bertugas selama pandemi Covid-19.

Anies menyebut puluhan ribu pemakaman dengan protokol kesehatan dilakukan di Ibu Kota dari sejak awal pandemi 2020.

"Total pemakaman dengan protap penanganan Covid-19 sampai dengan hari ini adalah 31.969 jenazah. Bukan angka yang kecil," kata Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021). 

Lanjut dia, saat gelombang kedua Covid-19 pemakaman dengan protap Covid-19 pernah mencapai 407 jenazah dalam sehari. Yakni pada 10 Juli 2021.

Saat ini, kata Anies, kasus aktif Covid-19 di Jakarta sebanyak 2.300 orang. Angka tersebut telah terkendali, sebab saat pertengahan Juli 2021 kasus aktif mencapai 113 ribu. 

"Ini menandakan bahwa ikhtiar kolektif, kerja bersama telah megnhasilkan dampak yang amat baik dan atas izin Allah, ikhtiar itu menemukan hari-hari ini kenyataan yang amat kita syukuri," ucap Anies. 

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diperpanjang selama 14 hari, sejak tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021.

 

2 dari 2 halaman

Disiplin Protokoler Kesehatan

Anies pun meminta agar masyarakat terus disiplin melakukan protokol kesehatan saat pelaksanaan PPKM level 3.

"Meski angka kasus di Jakarta semakin terkontrol, namun kita belum boleh lengah. Tetap jaga semangat, jaga kesehatan, disiplin prokes 6M jangan kendor. Semoga perjuangan kita di masa pandemi ini semakin membuahkan hasil yang baik," kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (22/9/2021). 

Lanjut dia, dalam menjalankan aktivitas saat PPKM level 3 masyarakat harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis satu. Bukti vaksinasi dapat diunduh melalui aplikasi Jaki ataupun Peduli Lindungi. 

"Dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," ucap dia.