Sukses

Buron 3 Tahun, Koruptor Pengadaan Makan Minum DPRD Kota Tual Diringkus di Depok

Ade Ohoiwutun (51) diketahui telah melakukan tindak pidana pelanggaran korupsi pengadaan anggaran makan dan minum DPRD Kota Tual.

Liputan6.com, Depok - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, berhasil mengamankan Ade Ohoiwutun (51) setelah buron selama tiga tahun.

Ade Ohowaitun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan Kejari Kota Tual, Maluku setelah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 3,1 Miliar. Pelariannya terhenti saat tim gabungan berhasil menangkapnya di wilayah Sukamaju, Cilodong, Depok. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andirio Rahmat mengatakan, penangkapan berawal saat Jaksa Eksekutor Kejari Kota Tual meminta Ade untuk datang memenuhi panggilan. Namun, pelaku tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. 

"Ade dimasukkan dalam DPO sejak 2018 dan akhirnya berhasil diamankan di wilayah Sukamaju, Kota Depok, setelah pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung," ujar Andirio, Rabu (22/9/2021) 

Ade diketahui telah melakukan tindak pidana pelanggaran korupsi pengadaan anggaran makan dan minum DPRD Kota Tual. Pada aksinya Ade yang saat itu menjabat bendahara pengeluaran pada Sekretariat Kota Tual telah melakukan pelanggaran bersama M Kabalmay, mantan Sekretaris DPRD Kota Tual.

"Tersangka diketahui telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan telah menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara," ungkap Andirio.

2 dari 2 halaman

Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Anggaran 2010

Sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor Nomor: 834 K/Pid.Sus/2017, pada 20 Februari 2018, Ade Ohoiwutun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010. 

"Ade telah terbukti merugikan Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Kota Tual sebesar Rp3.145.781.708,57," tegas Andirio. 

Hukuman yang diberikan kepada Ade diperkuat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Nomor: 834 K/Pid.Sus/2017, pada 20 Februari 2018. Ade Ohoiwutun terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Tahun Anggaran 2010. 

"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200.000.000," ungkap Andirio. 

Andirio menambahkan, setelah dilakukan penangkapan, Ade rencananya akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nantinya dia akan dibawa ke Kota Tual pada 23 September menggunakan pesawat. 

"Rencananya akan diberangkatkan ke Tual pada 23 September 2021 dengan menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi," tutup Andirio.