Sukses

Amnesty Sebut Gugatan Luhut ke Haris Azhar dan Fatia Lecehkan Warga Negara

Dalam kasus laporan Luhut terhadap Haris Azhar dan Fatia, Amnesty Internasional Indonesia berpendapat bahwa secara hukum pejabat negara negara tidak boleh menggugat warganya sendiri.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulida atas tuduhan pencemaran nama baik soal bisnis tambang di Papua.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menegaskan bahwa di dalam hukum perdata yang boleh menggugat dan yang boleh digugat adalah sesama warga.

“Secara hukum maka seseorang pejabat tidak diperbolehkan untuk menggugat warga negara. Kalau itu tetap dilakukan maka tindakan ini sama dengan tindakan yang melecehkan warga negara secara hukum,” kata Usman dalam YouTube KontraS, Kamis (23/9/2021).

Usman mengingatkan, tidak pantas seorang pejabat publik menggugat warganya sendiri. “Kedua, secara politik tidaklah etis seorang pejabat negara menggugat warga negaranya apalagi menuntut pidana warga negaranya sendiri.”

Dia menilai, laporan kepolisian dan gugatan perdata yang dilayangkan Luhut terhadap Haris Azhar dan Fatia tidak sesuai dengan komitmen pemerintah yang selama ini digaungkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Pelaporan ini menunjukkan kecenderungan pejabat pemerintah untuk menjawab kritik dengan ancaman pidana, dan ini bertolak belakang dengan pernyataan-pernyataan yang sering diulang oleh presiden dan pejabat lainnya bahwa pemerintah berkomitmen melindungi kebebasan berpendapat,” ucapnya.

2 dari 2 halaman

Harusnya Jawab Kritik dengan Data

Selain itu, apabila laporan Luhut berujung pemenjaran bagi Haris dan Fatia, maka hal itu hanya akan menambah kapasitas penjara karena laporan pidana para pejabat.

“Hanya akan menambah jumlah populasi tahanan dan penjara yang telah mengalami kepenuhan kapasitas. Padahal pemerintah berjanji untuk mengurangi populasi penjara atau populasi tahanan atau lapas,” katanya.

Sebagai pejabat, lanjut Usman, Luhut seharusnya menjawab kritik dengan data akurat yang dimiliki Kementerian yang dipimpinnya.

“Menko Kemaritiman dan Investasi cukup mengoreksinya dengan data kementerian yang dipimpinnya atau sebenarnya tidak sulit bagi kementerian ini untuk membuka saja data-data perusahaan yang berinvestasi di Blok Wabu, baik itu negara maupun swasta. Dari situ kita bisa melihat siapa saja yang terlibat, apakah ada kepentingan yang berbenturan atau konflik kepentingan antara seorang pejabat negara dengan kapasitasnya sebagai seorang pebisnis,” tandasnya.