Sukses

KPK Eksekusi Eks Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ke Lapas Sukamiskin

KPK menyatakan, eksekusi dilakukan usai vonis terhadap mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo berkekuatan hukum tetap.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan usai vonis terhadap Wenny Bukamo berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palu Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 3 September 2021.

"Jaksa Eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain, pada 22 September 2021 telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor atas nama Terpidana Wenny Bukamo yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).

Mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo divonis 4 tahun 6 bulan penjara denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sejumlah Rp 2,2 miliar dari sejumlah pengusaha terkait pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut TA 2020.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palu juga mewajibkan Wenny membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta. Bila dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap tak dibayar oleh Wenny, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Namun jika harta benda Wenny tak mencukupinya, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

2 dari 2 halaman

Hak Politiknya Dicabut

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik Wenny untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah selesai menjalani pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Vonis tersebut diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. JPU KPK menuntut agar Wenny Bukamo divonis 5 tahun penjara denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wenny juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara serta pencabutan hak untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana.

Dalam perkara ini, Wenny Bukamo selaku Bupati Banggai Laut, Recky Suhartono Godiman dan Hengky Thino telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp2,2 miliar dari Hedy Thiono, Andreas Hongkiriwang dan Djufri Katili yang mendapatkan proyek berdasarkan "plotting" yang dilakukan Wenny Bukamo melalui Recky Suhartono.