Sukses

Polisi Pastikan Akan Ada Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Saat ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lapas Tangerang tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan, akan ada penambahan jumlah tersangka dari kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Menurut Yusri, hal itu akan diungkap segera setelah gelar perkara kembali digelar.

"Jumat malam atau hari Sabtu nanti kita akan gelar perkara lagi dari penyidik. Karena nantinya akan ada tersangka baru," kata Yusri saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/9/2021).

Yusri menambahkan, hari ini pihaknya akan kembali memeriksa enam orang diduga terkait insiden kebakaran lapas yang menewaskan 48 jiwa tersebut. Sebagian dari mereka, diketahui akan menjalani pemeriksaan tamabahan untuk melengkapi keterangan sebelumnya.

"Pertama adalah kita akan BAP lagi kepada KPLP dan juga Kasubag Lapas (Kelas I Tangerang). Memang keduanya ini sudah pernah diperiksa, kita panggil lagi ulang untuk penambahan di BAP-nya. Kemudian juga BAP untuk saudara BB, dia adalah yang masang listrik di tempat sana. Ada saksi-saksi ahli akan kita panggil juga untuk kita lakukan pemerikaan hari ini. Total enam," Yusri merinci.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 2 halaman

Garis Polisi Dilepas

Sementara itu, Yusri menyatakan hari ini garis polisi di lokasi kejadian akan dilepas di Blok C2. Dia berharap dengan semakin benderangnya insiden ini maka pengungkapan ke publik bisa segera terlaksana.

"Juga hari ini kita lepas police line sel lapas di blok C2 ini. Mudah mudahan semua (dipanggil) bisa hadir hari ini, mudah-mudahan bisa selesai cepat dan kita sampaikan," Yusri memungkasi.

Sebelumnya, ada tiga orang yang sudah diterapkan dalam kasus ini. Mereka adalah Ketiga tersangka tersebut berinisial RU, S dan Y. Mereka disangka dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Namun demikian, polisi sampai kini belum membeberkan peran dan status jabatan ketiganya kepada publik.