Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mengantongi bukti terkait suap dari kuasa pajak PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati ke dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Dalam dakwaan disebutkan Bank Panin melalui Veronika memberikan Rp 5 miliar dari janji Rp 25 miliar agar nilai kewajiban pajaknya dikurangi. Veronika merupakan orang kepercayaan bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan semua yang tertuang dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK sudah berdasarkan bukti dan keterangan pihak terkait.
Advertisement
Dakwaan telah dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Rabu, 22 September 2021 kemarin.
"Surat dakwaan tentu disusun berdasarkan hasil proses penyidikan," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).
Ali mengatakan, tak hanya membuktikan surat dakwaan, KPK memastikan akan mencermati setiap fakta baru yang muncul dalam proses persidangan ini. Termasuk soal dugaan keterlibatan Mu'min Ali Gunawan.
"Jaksa akan membuktikan rangkaian fakta perbuatan para tersangka sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan. Saksi-saksi dan alat bukti lain akan dihadirkan di depan majelis hakim," ujar Ali.
Diberitakan, jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar.
Suap total Rp 57 miliar itu salah satunya dari kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati. Veronika disebut menyuap Angin Rp 5 miliar dari komitmen fee Rp 25 miliar.
Â
Negoisasi Nilai Kekurangan Kewajiban Pajak
Dalam dakwaan disebutkan jika Veronika Lindawati merupakan orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan yang tak lain adalah pemilik bank tersebut. Veronika ditugaskan oleh Bank Panin untuk menegosiasikan nilai kekurangan kewajiban pajak PT Bank Panin.
"Bahwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," ujar jaksa dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).
Besaran kekurangan kewajiban pajak Bank Panin setelah dicek oleh tim pemeriksa pajak yakni sebesar Rp 926.263.445.392.
Atas besaran kekurangan kewajiban pajak tahun 2016 itu, Veronika menemui tim pemeriksa pajak pada 24 Juli 2018 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42 Jakarta Selatan.Â
"Dalam pertemuan tersebut, Veronika Lindawati meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka sekitar Rp 300 miliar serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan komitmen fee sebesar Rp 25 miliar," kata jaksa.
Negosiasi berjalan lancar. Kemudian tim pemeriksa pajak berdasarkan persetujuan dari Angin dan Dadan kembali memeriksa kewajiban pajak Bank Panin. Alhasil, kewajiban pajak Bank Panin disunat sekitar Rp 623 miliar. Dari semula Rp 926 miliar menjadi Rp 303 miliar.
"Setelah mendapat persetujuan dari para terdakwa, tim pemeriksa menindaklanjutinya dengan cara menyesuaikan fiskal positif pada sub pembentukan atau pemupukan dana cadangan sub biaya cadangan kredit (PPAP) Bank Panin, sehingga didapatkan hasil pemeriksaan sebesar Rp 303.615.632.843," kata jaksa.
Advertisement