Sukses

Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Penyebaran Berita Bohong 

Jumhur Hidayat dianggap secara sah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 14 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama primer.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat selama tiga tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong (hoaks) terkait omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Menuntut supaya Majelis Hakim, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Jumhur Hidayat selama 3 tahun dikurangi masa tahanan," tuntut JPU saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).

Tuntutan itu diberikan jaksa, dengan harapan Majelis Hakim turut mengabulkan dan menganggap Jumhur secara sah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 14 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama primer.

"Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong sehingga menciptakan keonaran di kalangan masyarakat," ujar jaksa.

Sedangkan hal yang memberatkan yakni, perbuatan Jumhur dinilai telah timbulkan keresahan di masyarakat yang mengakibatkan kerusuhan 28 Oktober 2020 lalu, saat demo Omnibus law. Sedangkan hal meringankannya, Jumhur dinilai sopan.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 2 halaman

Ajukan Pleidoi

Atas tuntutan yang dilayangkan JPU, tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama menyatakan akan mengajukan Pleidoi atau nota pembelaan secara tertulis terhadap tuntutan tiga tahun penjara.

"Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis," kata Oky, saat persidangan.

Atas pengajuan tersebut, Hakim Ketua Hapsoro Widodo menyampaikan persidangan akan ditunda satu pekan ke depan. Sidang akan kembali digelar pada pada Kamis (30/9) nanti dengan agenda mendengarkan pledoi.

"Sidang selanjutnya kami tunda satu minggu, Kamis 30 September 2021," kata hakim.

Sebelumnya, Jumhur Hidayat, yang ditangkap sejak tahun lalu telah didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu ditangkap karena mengunggah cuitan ke media sosial Twitter pada 7 Oktober 2020.

Isi cuitannya, "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja Klik untuk baca:kmp.im/AGA6m2". Dimana Kata "UU" merujuk pada Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam cuitan itu, Jumhur turut mengutip tautan (link) berita yang disiarkan oleh Kompas.com berjudul "35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja".

Terkait cuitannya itu berbuntut, Jumhur dijerat dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com