Sukses

Kebakaran Lapas Tangerang, 2 Saksi Ahli Diperiksa Hari Ini Jumat 24 September

Pemeriksaan kali ini untuk menggali lebih jauh penyebab kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Sementara, hasil gelar perkara akan diumumkan pada Senin, 27 September./

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk mendalami kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 49 narapidana. Ada dua saksi ahli yang dipanggi pada hari ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan, dua saksi ahli merupakan ahli pidana dan ahli kebakaran.

"Hari ini pemeiksaan ahli saja yakni ahli pidana dan ahli kebakaran," kata dia saat dihubungi, Jumat (24/9/2021).

Tubagus menjelaskan, pemeriksaan kali ini untuk menggali lebih jauh penyebab kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Sebagaimana, sangkaan pada Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP.

"Pendalaman saja sebenarnya," ujar dia.

Dikatakan Tubagus sebelumnya, dalam waktu dekat akan memberikan kesimpulan terkait penyebab kebakaran. Jika pada alat bukti mengarah pada kesengajaan atau kelapaan, maka yang melakukan dinaikian statusnya menjadi tersangka.

Sementara, hasil gelar perkara selambat-lambatnya akan diumumkan ke publik pada Senin, 27 September 2021.

"Kalau tidak hari ini, ya besok. Selambat-lambat Senin pagi lah karena ada beberapa yang belum fix, ujar dia.

2 dari 2 halaman

3 Pegawai Lapas Jadi Tersangka

Diketahui, polisi menemukan adanya pelanggar pidana pada kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Adapun, sangkaan pada Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP terpenuhi.

Di mana pada Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP berorientasi pada penyebab kebakaran sedangkan Pasal 359 pada akibat yang ditimbul dari kebakaran tersebut.

Dalam kasus ini, tiga orang pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 359 KUHP. Mereka adalah RU, S dan Y. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 20 September 2021.Â