Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua anggota DPRD Kota Bandung terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup atau ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung. Keduanya yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terpidana Tomtom ditempatkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin dengan masa pidana penjara 8 tahun, dikurangi selama berada di dalam tahanan.
"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin, Kamis (23/9/2021) telah melaksanakan Putusan MA Nomor : 2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor : 28/TIPIKOR/2020/PT BDG tanggal 5 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN. BDG tanggal 28 Oktober 2020," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).
Advertisement
Menurut Ali, Tomtom juga wajib membayar denda Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 5,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," jelasnya.
Sementara untuk terpidana Kadar, dilakukan eksekusi terpidana berdasarkan Putusan MA Nomor: 2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipkor pada PT Bandung Nomor : 28/TIPIKOR/2020/PT BDG tanggal 5 Februari 2021 Jo Putusan Pengadulan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN. BDG tanggal 26 Oktober 2020.
Denda dan Uang Pengganti
Kadar juga ditempatkan di Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa tahanan selama 8 tahun penjara. Kemudian turut diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Dan pembebanan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 9,2 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," Ali menandaskan.
Advertisement