Liputan6.com, Jakarta Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI, Dwi Oktavia menegaskan, kasus klaster Covid-19 di sekolah yang ramai dalam pemberitaan beberapa hari ini adalah kasus sebelum PTM Terbatas dimulai.
Adapun hal tersebut disampaikan oleh Kemendikbudristek yang menyebut ada temuan kurang lebih 1.000 sekolah yang menjadi klaster Covid-19.
Baca Juga
"Sehingga, tidak ada hubungan dengan PTM Terbatas dan tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan," kata Dwi dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).
Advertisement
Dirinya meminta Kemendikbudristek berhati-hati sebelum menyebut ada klaster di sekolah akibat adanya PTM Terbatas.
"Kita perlu hati-hati dalam memakai istilah klaster. Definisi klaster adalah ada minimal 2 kasus dan terbukti secara epidemiologi penularannya terjadi di sekolah. Adanya beberapa kasus di sekolah dalam satu waktu tidak memastikan apakah menjadi satu klaster atau tidak, karena mayoritas kasus yang ada saat ini adalah kasus yang berdiri sendiri, bukan menjadi klaster," kata Dwi.
Â
Temuan 1.303 Sekolah Jadi Klaster Covid-19
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjelaskan soal temuan klaster Covid-19 pada 1.000 lebih sekolah selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Direktur Sekolah Dasar (SD) Ditjen PAUD Dasmen Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih mengatakan, data itu bukan temuan sejak periode Juli 2021 atau saat PTM Terbatas mulai masif didorong. Menurut dia, temuan klaster Covid-19 di sekolah itu merupakan akumulasi sejak 2020.
"Terkait data klaster penularan Covid-19, data 1.303 sekolah merupakan data akumulasi dari tahun 2020, sehingga kami akan mengkoordinasikan kembali data tersebut sesuai dengan update terbaru PTM Terbatas di tahun ajaran baru, khususnya periode setelah adanya lonjakan kasus Covid-19 pada pertengahan Juni sampai Agustus, yang memaksa beberapa sekolah untuk tutup kembali," kata Sri kepada Liputan6.com, Jumat (24/9/2021).
Pasca-temuan klaster Covid-19 di sekolah, Sri menyatakan bahwa kebijakan pembukaan opsi PTM terbatas tetap mengacu pada SKB 4 Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan Instruksi Mendagri Nomor 43 dan 44 tahun 2021 tentang PPKM Level 1, 2, 3, dan 4.
Untuk mencegah hal itu terulang di kemudian hari, pemerintah pusat terus gencar memonitoring pelaksanaan PTM Terbatas.
Pemerintah pusat juga menekankan kepada pemerintah daerah dan sekolah untuk melaksanakan PTM terbatas sesuai dengan apa yang tertuang dalam panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
"Pengawasan harus dilakukan oleh semua pihak termasuk masyarakat, agar pelaksanaan PTM terbatas dapat berjalan dengan aman," ujarnya.
Advertisement