Sukses

Kivlan Zen Tolak Vonis Penjara 4 Bulan 15 Hari, Akan Ajukan Banding

Majelis hakim menyatakan Kivlan Zen terbukti bersalah menyimpan, menyembunyikan, ataupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menolak vonis 4 bulan 15 hari yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia menilai, seluruh bukti yang tertuang dalam persidangan perkara kepemilikan senjata api ilegal tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim, termasuk pleidoi.

"Terima kasih Yang Mulia atas putusan, jaksa, dan penasihat hukum saya. Saya menolak karena tidak dimasukkan semua bukti dan saksi fakta yang menyatakan saya itu termasuk saya punya yang pleidoi saya dengan bukti data, foto, segala macam, tidak dimasukkan membantah semua tuntutan," kata Kivlan Zen usai dibacakan vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).

"Dengan demikian saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah walaupun saya dihukum cuma 4 bulan 15 hari, tapi itu kehormatan saya," sambung dia.

Kivlan Zen pun menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke tingkat pengadilan selanjutnya, yakni Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Dan saya akan banding. Jadi, tidak masukkan saya punya pleidoi dan bukti saya tidak bersalah. Saya tidak bersalah, one hundred persen saya tidak bersalah atas keputusan ini, tapi saya banding," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Vonis 4 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 bulan 15 hari penjara kepada mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Dia terbukti bersalah menyimpan, menyembunyikan, ataupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.

"Bahwa terdakwa Kivlan Zen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi sebagiamana didakwaan dalam dakwaan ke satu," kata Ketua Majelis Hakim Agung Suhendro dalam putusannya, Jumat (24/9/2021).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," lanjut Suhendro.

Adapun dalam putusan kepada Kivlan Zen, majelis hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringkan, Zen belum pernah dihukum, mempunyai tanggung jawab tanggungan keluarga, serta telah berusia lanjut. Termasuk penghargaan yang pernah didapat Zein saat menjadi anggota TNI AD, dalam tugas operasi di wilayah Papua dan Timor Timor.

Kivlan juga berjasa dalam menjaga perdamaian di Filipina serta berjasa membebaskan WNI yang disandera di Filipina pada tahun 2016.

Atas perbuatannya, Kivlan Zen dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 Juncto pasal 56 ayat (1) KUHP.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com