Sukses

Update Jumat 24 September 2021: 4.204.116 Positif Covid-19, Sembuh 4.017.055, Meninggal 141.258

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Kamis, 23 September 2021, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Jumat (24/9/2021) pada jam yang sama.

Liputan6.com, Jakarta Kasus harian positif Covid-19 kembali bertambah, Jumat (24/9/2021). Ada kenaikan sebanyak 2.557 orang, sehingga total pasien positif terhitung sejak Maret 2020 hingga kini menjadi 4.204.116 jiwa.

Sementara itu, pasien sembuh dan telah terbebas dari Covid-19 tercatat ada 4.607 orang pada hari ini. Sehingga total keseluruhan kasus sembuh di Indonesia telah menyentuh angka 4.017.055 orang.

Sedangkan kasus kematian di Tanah Air bertambah 141 orang. Maka secara nasional, jumlah keseluruhan warga yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 mencapai 141.258 jiwa.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Kamis, 23 September 2021, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Jumat (24/9/2021) pada jam yang sama.

  

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 3 halaman

Temuan 1.303 Sekolah Jadi Klaster Covid-19

Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjelaskan soal temuan klaster Covid-19 pada 1.000 lebih sekolah selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Direktur Sekolah Dasar (SD) Ditjen PAUD Dasmen Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih mengatakan, data itu bukan temuan sejak periode Juli 2021 atau saat PTM Terbatas mulai masif didorong. Menurut dia, temuan klaster Covid-19 di sekolah itu merupakan akumulasi sejak 2020.

"Terkait data klaster penularan Covid-19, data 1.303 sekolah merupakan data akumulasi dari tahun 2020, sehingga kami akan mengkoordinasikan kembali data tersebut sesuai dengan update terbaru PTM Terbatas di tahun ajaran baru, khususnya periode setelah adanya lonjakan kasus Covid-19 pada pertengahan Juni sampai Agustus, yang memaksa beberapa sekolah untuk tutup kembali," kata Sri kepada Liputan6.com, Jumat (24/9/2021).

Pasca-temuan klaster Covid-19 di sekolah, Sri menyatakan bahwa kebijakan pembukaan opsi PTM terbatas tetap mengacu pada SKB 4 Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan Instruksi Mendagri Nomor 43 dan 44 tahun 2021 tentang PPKM Level 1, 2, 3, dan 4.

Untuk mencegah hal itu terulang di kemudian hari, pemerintah pusat terus gencar memonitoring pelaksanaan PTM Terbatas.

3 dari 3 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.