Sukses

Tak Hadir, KPK Minta Azis Syamsuddin Kooperatif

KPK membenarkan telah memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah pada hari ini, Jumat (24/9/2021).

"Hari ini KPK seyogyanya benar memanggil dan memeriksa saudara AZ untuk dimintai keterangannya. Namun kami tunggu hingga sore ini, yang bersangkutan tidak hadir," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).

Dia membenarkan bahwa Azis Syamsuddin juga telah mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan.

"Sebelumnya KPK telah menerima surat permintaan penundaan jadwal pemeriksaannya, karena yang bersangkutan sedang menjalani isoman setelah mengaku berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19," jelas Ali.

Untuk itu, Ali meminta Azis Syamsuddin agar dapat kooperatif mengikuti pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik KPK.

"Kami berharap kondisi saudara AZ baik sehingga memungkinkan untuk bisa memenuhi panggilan KPK. Kami mengingatkan yang bersangkutan kooperatif agar proses hukum penanganan perkara ini tidak berlarut-larut," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Minta KPK Tunda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah pada hari ini, Jumat (24/9/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Azis disebut-sebut meminta penundaan pemeriksaan hingga 4 Oktober 2021 lantaran sedang menjalani isolasi mandiri.

"Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021," bunyi surat yang ada di kalangan wartawan, Jumat (24/9/2021).

Azis mengaku masih menjalani isolasi mandiri akibat sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19. Untuk itu, dia meminta waktu untuk isoman sebelum diperiksa penyidik.

"Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19 dan juga untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19," tulis surat itu.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Azis Syamsuddin adalah Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan periode 2019-2024.

    Azis Syamsuddin

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • Golkar