Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di kediamannya, terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
"AS sudah diketahui. Rumahnya sudah ditemukan," kata Ketua KPK Filri Bahuri saat dikonfirmasi, Jumat (24/9/2021).
Baca Juga
Menurut dia, penyidik menyambangi lokasi Azis dengan menyertai petugas tes Covid-19. Hasilnya pun negatif virus Corona.
Advertisement
Bahkan, menurut Firli, Azis Syamsuddin dipersilahkan untuk mandi terlebih dahulu sebelum menuju Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan
"Yang bersangkutan kami persilahkan mandi dan persiapan dulu. Sambil menunggu penasehat hukum. Tes Swab antigen negatif," kata Firli.
Â
Minta KPK Tunda Pemeriksaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah pada hari ini, Jumat (24/9/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Azis disebut-sebut meminta penundaan pemeriksaan hingga 4 Oktober 2021 lantaran sedang menjalani isolasi mandiri.
"Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021," bunyi surat yang ada di kalangan wartawan, Jumat (24/9/2021).
Azis mengaku masih menjalani isolasi mandiri akibat sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19. Untuk itu, dia meminta waktu untuk isoman sebelum diperiksa penyidik.
"Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19 dan juga untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19," tulis surat itu.
Adapun surat tersebut tertanggal 23 September 2021 dan ditujukan ke Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto untuk Pimpinan KPK.
Advertisement