Sukses

Golkar Segera Siapkan Pengganti Azis Syamsuddin di DPR Usai Ditangkap KPK

KPK menjemput paksa Azis Syamsuddin terkait kasus suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Menanggapi itu, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar, Supriansa menyatakan, partainya menghormati proses hukum yang berlaku di KPK. Golkar juga segera menyiapkan pengganti Azis Syamsuddin di DPR.

"Kita tunggu kepastian status hukum Pak Azis seperti apa malam ini. Jika benar beliau ditetapkan tersangka dan ditahan maka tentu Partai Golkar akan melakukan langkah persiapan pergantian posisi Wakil Ketua DPR RI sesuai mekanisme, baik yang ada di internal Partai Golkar maupun sesuai dengan UU MD3," kata Supriansa kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).

Golkar juga siap memberikan bantuan pendampingan hukum kepada Azis Syamsuddin jika diminta. Namun sampai detik ini, belum ada permintaan dari Azis.

"Jika Pak Azis Syamsuddin membutuhkan bantuan pendampingan hukum dari Bakumham DPP Partai Golkar maka tentu kami siapkan. Namun sampai saat ini beliau belum meminta bantuan hukum di Bakumham Golkar," ujar Supriansa.

2 dari 2 halaman

KPK Jemput Paksa Azis Syamsuddin

Sebelumnya diberitakan, KPK menjemput paksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di kediamannya. Dia ditangkap berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

"AS sudah diketahui. Rumahnya sudah ditemukan," kata Ketua KPK Filri Bahuri saat dikonfirmasi, Jumat (24/9/2021).

Menurut dia, penyidik menyambangi lokasi Azis dengan menyertai petugas tes Covid-19. Hasilnya pun negatif virus Corona.

Bahkan, menurut Firli, Azis Syamsuddin dipersilahkan untuk mandi terlebih dahulu sebelum menuju Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan

"Yang bersangkutan kami persilahkan mandi dan persiapan dulu. Sambil menunggu penasehat hukum. Tes Swab antigen negatif," kata Firli. 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com